SuaraSoreang.id – Meskipun sudah divonis mati, Pengacara Brigadir J curiga Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi.
Martin Lukas Simanjuntak, pengacara Yosua menanggapi soal langkah kuasa hukum Sambo yang
mengajukan banding. Menurutnya, banding adalah hak terdakwa.
“Untuk terdakwa dan penasihat hukum, harus dipahami juga. Pengajuan banding itu belum tentu
hasilnya turun. Bisa jadi dikuatkan, bisa jadi dinaikan,” kata Martin.
Menurut Martin, langkah yang paling baik untuk diambil oleh penasihat hukum adalah melakukan
banding untuk mempertahankan hak hidupnya.
Martin menilai Sambo tidak akan dieksekusi. Hal ini karena dalam tiga tahun lagi KUHP baru akan
berlaku dan Ferdy Sambo akan selamat.
Jika setelah tiga tahun belum berlaku juga tetap eksekusi tidak akan terjadi.
“Saya curiga tidak akan dieksekusi kalopun sudah 3 KUHP belum diberlakukan. Karena ada empat
ratusan terpidana mati belum dieksekusi,” ungkap Martin.
Pakar Hukum Pidana Prof. Supardji Ahmad mengatakan, mengacu pada pasal 264 KUHP Baru UU 1
Tahun 2023 akan diberlakukan tiga tahun ke depan.
KUHP baru pasal 100 menyebutkan bahwa pidana mati itu harus melalui proses percobaan 10 tahun dan dinyatakan oleh proses pengadilan.
Baca Juga: Pantau Kasus Ferdy Sambo, Karni Ilyas Sampaikan Hal Ini
“Dalam 10 tahun itu jika terpidana berkelakuan baik maka hukumannya dapat turun dari terpidana mati
menjadi penjara seumur hidup,” kata Prof. Supardji. (*Cepi Setiawan)
Sumber:Youtube Tv One berjudul Soal Vonis Hukum Mati Sambo, Martin: Saya Curiga Gak akan
Dieksekusi/ 16 Februari 2023
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Asisten Pelatih John Herdman Bocorkan Agenda dan Target Besar Timnas Indonesia
-
Jadi Kapten Tim Uber, Putri KW Optimis Indonesia Bisa Berbicara Banyak
-
Timnas Myanmar U-17 Tundukkan Thailand 1-0, Puncaki Klasemen Grup B Piala AFF U-17 2026
-
Cedera Achilles, Hugo Ekitike Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026
-
Kesha Ratuliu Curhat Diusir Influencer di Depan Umum, Padahal Kenal Dekat
-
Disanksi FA, Harry Maguire Dipastikan Absen Lawan Chelsea
-
PSSI akan Hadirkan Kompetisi Baru untuk Musim Depan, Piala Indonesia?
-
Hasil Liga Champions: Drama 7 Gol, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal
-
Bungkam Real Madrid, Bayern Munich Lolos ke Semifinal Liga Champions 2025/2026
-
Arsenal Berhasil Melaju ke Semifinal Liga Champions 2025/2026