SuaraSoreang.id – Meskipun sudah divonis mati, Pengacara Brigadir J curiga Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi.
Martin Lukas Simanjuntak, pengacara Yosua menanggapi soal langkah kuasa hukum Sambo yang
mengajukan banding. Menurutnya, banding adalah hak terdakwa.
“Untuk terdakwa dan penasihat hukum, harus dipahami juga. Pengajuan banding itu belum tentu
hasilnya turun. Bisa jadi dikuatkan, bisa jadi dinaikan,” kata Martin.
Menurut Martin, langkah yang paling baik untuk diambil oleh penasihat hukum adalah melakukan
banding untuk mempertahankan hak hidupnya.
Martin menilai Sambo tidak akan dieksekusi. Hal ini karena dalam tiga tahun lagi KUHP baru akan
berlaku dan Ferdy Sambo akan selamat.
Jika setelah tiga tahun belum berlaku juga tetap eksekusi tidak akan terjadi.
“Saya curiga tidak akan dieksekusi kalopun sudah 3 KUHP belum diberlakukan. Karena ada empat
ratusan terpidana mati belum dieksekusi,” ungkap Martin.
Pakar Hukum Pidana Prof. Supardji Ahmad mengatakan, mengacu pada pasal 264 KUHP Baru UU 1
Tahun 2023 akan diberlakukan tiga tahun ke depan.
KUHP baru pasal 100 menyebutkan bahwa pidana mati itu harus melalui proses percobaan 10 tahun dan dinyatakan oleh proses pengadilan.
Baca Juga: Pantau Kasus Ferdy Sambo, Karni Ilyas Sampaikan Hal Ini
“Dalam 10 tahun itu jika terpidana berkelakuan baik maka hukumannya dapat turun dari terpidana mati
menjadi penjara seumur hidup,” kata Prof. Supardji. (*Cepi Setiawan)
Sumber:Youtube Tv One berjudul Soal Vonis Hukum Mati Sambo, Martin: Saya Curiga Gak akan
Dieksekusi/ 16 Februari 2023
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis
-
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla
-
Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan
-
Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global
-
Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta
-
Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali
-
Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif