SuaraSoreang.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai blunder dengan menjatuhkan putusan penundaan pemilu.
Pesta demokrasi sebentar lagi. Menurut rilisan resmi KPU dikutip dalam website KPU pada Minggu (5/3/2023) seharusnya pemilu itu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Namun akhir-akhir ini putusan kontroversi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pasalnya PN Jakpus itu menjatuhkan vonis penundaan pemilu berdasarkan gugatan Partai Prima.
Hal ini mengundang komentar Mahfud MD dan menyebutkan itu bukan kewenangan pengadilan negeri.
Dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud Md menyebutkan bahwa tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
Itu pun bukan berdasarkan pada vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. (*)
Baca Juga: Membandingkan Regulasi Keamanan Depo BBM di Indonesia dan Malaysia
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN
-
Pemilu 2024 Resmi Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!
-
Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis
-
Jenguk David Ozora, Mahfud MD: Mario Dandy Harus Kena Pasal Penganiayaan Berat
-
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Minta Tunda Pemilu, Presiden PKS: Tidak Relevan dengan Aturan Hukum
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
Harga dan Spesifikasi nubia Neo 5 Series di Indonesia, HP Gaming 144Hz dengan Cooling Fan
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib UMKM: Susah Bersaing dengan Produk Impor
-
Skenario Juara Persib Bandung Mengunci Trofi Super League di Pekan Pamungkas
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kuansing Berangsur Surut
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Live Action BLUE LOCK Rilis Visual 20 Karakter Utama Jelang Tayang Agustus
-
Kronologis Calvin Verdonk Amankan Tiket Liga Champions Lille Meski Tumbang dari Auxerre
-
Provinsi Jawa Barat Diisukan Mau Ganti Nama, Apa Arti Tatar Sunda?
-
IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini