SuaraSoreang.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai blunder dengan menjatuhkan putusan penundaan pemilu.
Pesta demokrasi sebentar lagi. Menurut rilisan resmi KPU dikutip dalam website KPU pada Minggu (5/3/2023) seharusnya pemilu itu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Namun akhir-akhir ini putusan kontroversi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pasalnya PN Jakpus itu menjatuhkan vonis penundaan pemilu berdasarkan gugatan Partai Prima.
Hal ini mengundang komentar Mahfud MD dan menyebutkan itu bukan kewenangan pengadilan negeri.
Dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud Md menyebutkan bahwa tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
Itu pun bukan berdasarkan pada vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. (*)
Baca Juga: Membandingkan Regulasi Keamanan Depo BBM di Indonesia dan Malaysia
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN
-
Pemilu 2024 Resmi Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!
-
Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis
-
Jenguk David Ozora, Mahfud MD: Mario Dandy Harus Kena Pasal Penganiayaan Berat
-
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Minta Tunda Pemilu, Presiden PKS: Tidak Relevan dengan Aturan Hukum
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi
-
Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan
-
Siapa Saja 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
-
Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander
-
Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Satu Makan Siang dan Kenangan Cinta Pertama di Buku Makan Siang Okta
-
Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat
-
Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?