SuaraSoreang.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan partai prima. Akibatnya pemilu 2024 akan ditunda sampai 2029.
Dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud MD menyatakan bahwa vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah suatu kesalahan.
Ini merupakan keputusan yang sangat kontroversi. Pasalnya bagaimana bisa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Mahfud kasus ini memiliki logika yang sederhana dan mudah dipatahkan. Namun vonis ini memang mampu memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Besar kemungkinan aka nada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.
“Pengadilan Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan,” kata Mahfud dalam akun instagramnya.
Mahfud juga mengajak KPU untuk melakukan banding dan yakin bahwa KPU bisa menang. Pasalnya PN itu tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan tersebut.
Segala sengketa pemilu jika sebelum terjadi pencoblosan itu harus diputuskan oleh bawaslu. Kemudian sengketa kepesertaan paling jauh itu hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.(*)
Sumber: Instagram/mohmahfudmd
Baca Juga: Menengok Dua Solusi Jokowi Buat Depo Pertamina Plumpang, Erick Thohir Pilih Mana?
Berita Terkait
-
Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis
-
Jenguk David Ozora, Mahfud MD: Mario Dandy Harus Kena Pasal Penganiayaan Berat
-
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Minta Tunda Pemilu, Presiden PKS: Tidak Relevan dengan Aturan Hukum
-
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
-
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!
-
Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi
-
Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China
-
Pesawat Tempur Siluman Hingga Pengebom AS Dikirim ke Medan Perang Iran, Ratusan Dokter Stand By
-
Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar
-
Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja
-
Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!