SuaraSoreang.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan partai prima. Akibatnya pemilu 2024 akan ditunda sampai 2029.
Dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud MD menyatakan bahwa vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah suatu kesalahan.
Ini merupakan keputusan yang sangat kontroversi. Pasalnya bagaimana bisa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Mahfud kasus ini memiliki logika yang sederhana dan mudah dipatahkan. Namun vonis ini memang mampu memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Besar kemungkinan aka nada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.
“Pengadilan Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan,” kata Mahfud dalam akun instagramnya.
Mahfud juga mengajak KPU untuk melakukan banding dan yakin bahwa KPU bisa menang. Pasalnya PN itu tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan tersebut.
Segala sengketa pemilu jika sebelum terjadi pencoblosan itu harus diputuskan oleh bawaslu. Kemudian sengketa kepesertaan paling jauh itu hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.(*)
Sumber: Instagram/mohmahfudmd
Baca Juga: Menengok Dua Solusi Jokowi Buat Depo Pertamina Plumpang, Erick Thohir Pilih Mana?
Berita Terkait
-
Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis
-
Jenguk David Ozora, Mahfud MD: Mario Dandy Harus Kena Pasal Penganiayaan Berat
-
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Minta Tunda Pemilu, Presiden PKS: Tidak Relevan dengan Aturan Hukum
-
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
-
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan