Suara.com - Ramai menjadi sorotan harta kekayaan ketiga sosok majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan memenangkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis T. Oyong, serta Dominggus Silaban dan H. Bakri yang masing-masing menjabat sebagai anggota majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. Ia meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Keputusan tersebut tertulis dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst yang dibaca pada hari Kamis (2/3/2023 lalu). KPU pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Begitu pula dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan pemerhati Pemilu. Mereka beramai-ramai mengkritik putusan itu karena dianggap melawan Undang-Undang Dasar 1945, serta melampaui kewenangan PN Jakpus.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut ini data harta kekayaan dari para hakim yang menangani gugatan Partai Prima tersebut:
Hakim T Oyong
Dari data LHKPN yang dilaporkan Oyong tahun 2021, ia tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,4 miliar.
Harta dan kekayaannya tersebut terdiri dari tanah dan juga bangunan dengan total Rp 2.501.000.000 atau Rp 2,5 miliar. Oyong juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 432.000.000 atau Rp 432 juta. Ditambah harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000 atau Rp 278 juta.
Baca Juga: Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis
Tidak hanya itu, Oyong juga tercatat memiliki surat berharga dengan total nilai Rp 255.448.820 atai Rp 225 juta. Kemudian kas dan setara kas dengan total nilai Rp 964.959.215 atau Rp 964 juta.
Ia juga memiliki harta lainnya dengan total Rp 907.400.000 atau Rp 900 juta. Tak cuma harta, Oyong juga tercatat mempunyai hutang dengan total sebesar Rp 847.863.500 atau Rp 847 juta.
Dominggus Silaban
Masih dalam sumber yang sama pertanggal 31 Desember 2021, Dominggus Silaban tercatat memiliki harta kekayaan dengan total sebesar Rp 3.269.500.000 atau Rp 3,2 miliar.
Ia tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 1.680.000.000 atau Rp 1,6 miliar dengan status hasil sendiri, warisan dan lain sebagainya. Aset ini tersebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Medan dan Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Dominggus juga tercatat mempunyai sebanyak empat alat transportasi, yaitu kendaraan bermotor dengan total nilai 1.142.000.000 atau Rp 1,1 miliar.
Berita Terkait
-
Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis
-
CEK FAKTA: Mahar Penundaan Pemilu Terungkap, Semua Sudah Diatur Jokowi
-
Gegara Ini Indra Bekti Tiba-tiba Mleyot, Irfan Hakim dan Raffi Ahmad Langsung Panik
-
Selisih Kekayaan Sri Mulyani dengan Rafael Tipis, Ada Dugaan Korupsi? Begini Komentar Eks Penasihat KPK
-
Trisha Eungelica Sentil Hakim Wahyu Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Biar Tuhan Buka Semuanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi