SuaraSoreang.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus kematian Brigadir J.
Vonis Putri Candrawathi tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Yang mengejutkan, kini beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan nekat mengakhiri hidup lantaran depresi.
Kabar tersebut berawal dari unggahan video di kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA pada (11/03/2023).
Pembuat video di kanal YouTube tersebut membuat judul video "Putri Candrawathi Di Temukan Meninggal Di Dalam Penjara Di Duga Serangan Jantung".
Setelah ditelusuri tim SuaraSoreang.id, tidak benar jika istri Ferdy Sambo itu meninggal dunia di penjara.
Sebab, para tersangka kasus Brigadir J terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini masih menjalani beberapa proses hukum menanggapi vonis yang diterimanya.
Tak hanya itu, dalam video yang diunggah kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA tidak menjelaskan bukti dan fakta tentang kematian Putri Candrawathi di penjara.
Bahkan, narasi video tidak menjelaskan bahwa Putri Candrawathi meninggal karena serangan jantung lantaran depresi.
Baca Juga: Merapi Erupsi Siang Ini, Masyarakat Diimbau Menjauh Dari Zona Bahaya
Berita yang memuat kabar tentang kematian Putri Candrawathi di penjara dalam unggahan kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA adalah HOAX.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih