/
Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:26 WIB
Kabar Putri Candrawathi meninggal di penjara. (YouTube Central Berita Indonesia)

SuaraSoreang.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus kematian Brigadir J.  

Vonis Putri Candrawathi tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo yakni hukuman mati. 

Yang mengejutkan, kini beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan nekat mengakhiri hidup lantaran depresi. 

Kabar tersebut berawal dari unggahan video di kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA pada (11/03/2023).

Pembuat video di kanal YouTube tersebut membuat judul video "Putri Candrawathi Di Temukan Meninggal Di Dalam Penjara Di Duga Serangan Jantung". 

Setelah ditelusuri tim SuaraSoreang.id, tidak benar jika istri Ferdy Sambo itu meninggal dunia di penjara.

Sebab, para tersangka kasus Brigadir J terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini masih menjalani beberapa proses hukum menanggapi vonis yang diterimanya. 

Tak hanya itu, dalam video yang diunggah kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA tidak menjelaskan bukti dan fakta tentang kematian Putri Candrawathi di penjara. 

Bahkan, narasi video tidak menjelaskan bahwa Putri Candrawathi meninggal karena serangan jantung lantaran depresi. 

Baca Juga: Merapi Erupsi Siang Ini, Masyarakat Diimbau Menjauh Dari Zona Bahaya

Berita yang memuat kabar tentang kematian Putri Candrawathi di penjara dalam unggahan kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA adalah HOAX.

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com. 

Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). 

Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. 

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.(*)

Load More