/
Minggu, 23 April 2023 | 08:10 WIB
Puasa Syawal dulu atau Qodho dulu? Dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat bahwa ulama terbagi menjadi dua pendapat. (YouTube/Kajian Islam Official (tangkapan layar))

SUARA SOREANG – Memasuki bulan syawal, umat islam akan dihadapkan dengan situasi untuk memilih menjalankan puasa sunnahnya atau mendahulukan qodhonya bagi mereka yang memiliki utang puasa.

Dalam permasalahan ini, dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat bahwa ulama terbagi menjadi dua pendapat, pendapat pertama yang mutasyaddid atau yang sangat ketat. Yang kedua mutasahilin atau yang agak longgar.

Menurut pendapat ulama mutasyaddid, jika terjadi dua situasi dimana seseorang memiliki kewajiban qodho dan bertemu di bulan syawal maka mendahulukan membayar qodho karena hukumnya wajib.

Bagi semua perempuan yang tengah haid saat Ramadhan atau pria yang punya persoalan kemudian ia mesti mengqodho karena sakit atau yang lainnya, menurut pendapat ulama mutasyaddid, mesti mengqodho puasa Ramadhannya terlebih dahulu.

Dijelaskan bahwa puasa qodho sifatnya wajib bukan boleh atau bisa, dan tatanan hukum wajib itu berada di atas sunnah. Maka puasa qodho seperti prioritas dan utang. Jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa.

“Jika ia mendapatinya alhamdulillah, jika tidak mendapatinya dengan keinginan dan niatnya maka pahalanya dituliskan disitu,” ucap Ustadz Adi.

Pendapat ulama yang kedua yaitu mutasahilin, menurut mereka boleh mendahulukan puasa syawal sampai tuntas, baru kemudian dikerjakan selanjutnya puasa qodho Ramadhan.

Adapun dalil yang menjadi pertimbangan keputusan ini seperti Aisyah RA yang pernah mengqodho puasa di bulan sya’ban ketika akan bertemu dengan bulan Ramadhan selanjutnya.

“Maka disini dijadikan dalil, kalau ada orang yang ingin mengejar syawalnya dulu diperkenankan, dan dia bisa melanjutkan mengqodho puasa di hari-hari lain pasca bulan syawal,” ujar Ustadz Adi.

Baca Juga: Sinopsis Drag Me to Hell, Berkisah Tentang Kutukan Maut yang Menimpa Pegawai Bank

Dari kedua pendapat ini, Ustadz Adi akui lebih condong pendapat yang pertama karena timbangan hukum mengqodho itu sifatnya wajib. Dan yang menjadi masalah, jika kita menunda untuk mengerjakan syawal terlebih dahulu, belum bisa dipastikan kita hidup sampai batas penundaan itu.

Jika tidak bisa menunaikan puasa syawal, niatkan sebagaimana berpuasa dan memohon kepada Allah SWT agar kita diberikan kemuliaan seperti orang-orang yang telah mengerjakannya.(*)

Sumber: YouTube/Kajian Islam Official

Load More