SUARA SOREANG - Menurut Buya Yahya, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah jika sudah terbukti di dalam dirinya terdapat dua hal, yang pertama menemui bulan Ramadhan, dan kemudian menemui hari raya Idul Fitri.
Dalam mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya atau sebaliknya, maka ia tak wajib mengekuarkan zakat fitrah.
Buya Yahya berikan contoh, jika ada seseorang yang menjalani bulan Ramadhan namun sebelum magrib di bulan Ramadhan ia meninggal dunia, dan ia tak sempat bertemu hari raya maka ia tak wajib mengeluarkan zakat.
Contoh sebaliknya, jika ada seorang bayi yang lahir setelah satu jam dari adzan magrib di hari terakhir Ramadhan, dan ia tak bertemu bulan Ramadhan, maka dirinya tak wajib zakat.
“Atau ada bayi yang lahir setelah adzan magrib di hari Ramadhan terakhir, pas masuk malam takbir, satu jam setelah magrib ia lahir, bayi itu tidak bertemu bulan Ramadhan, maka tidak wajib keluarkan juga,” ucap Buya Yahya.
Lalu kapan waktu yang dianjurkan dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Buya Yahya mengatakan dalam mazhab Imam Syafi’I, zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai dari awal bulan Ramadhan, sebab sudah terpenuhi satu syaratnya yaitu memasuki bulan Ramadhan.
Diperkenankan oleh para ulama bahwa seorang muslim bisa mengeluarkan zakat di sepanjang bulan Ramadhan. Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum pelaksanaan wajib zakat.
“Masalah hukum melaksanakan, hukumnya sudah jelas hukumnya wajib, melaksanakna dari awal Ramadhan itu hukumnya boleh,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Sekamar dengan Majikan, TKW Taiwan Ini Ungkap Pengalamannya saat Melayani di Malam Hari
Lebih lanjut, Buya Yahya ungkapkan waktu terbaik saat mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum melaksanakan shalat hari raya. Di mana waktu tersebut adalah waktu mendesak bagi seorang fakir untuk menanti rezeki dari orang-orang kedepannya.
“Kemudian sunnahnya, membayar zakat fitrah itu sebelum kita melaksanakan shalat hari raya, karena waktu itu seorang fakir sedang menanti-nanti rizki dari orang-orang muslim sehingga keluarganya bisa bersenang-senang,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga jelaskan bahwa jika mengeluarkan zakat setelah shalat ied hukumnya makruh, dan jika terlambat sampai terbenamnya matahari, hukumnya dosa, keduanya tetap membayar atau mengqodo zakatnya.(*)
Sumber: YouTube/Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Dulu Sulit Bayar Kuliah Kini Punya Ribuan Karyawan, Begini Perjuangan Crazy Rich Cilegon
-
Dampak Banyak Kendaraan Mogok, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi
-
Kriteria Orang yang Gugur Mati Syahid dalam Islam
-
7 Sepatu Puma Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Harga BBM Terancam Naik Imbas Perang AS-Israel-Iran, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Jaga Ekonomi di Tengah Konflik ASIsrael dan Iran!
-
Perang AS-Israel vs Iran Pecah, Harga Emas Bersiap Rp3,4 Juta Per Gram
-
Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2026 Berlebihan, Aptrindo Desak Pemerintah Kaji Ulang
-
Apa Itu Drone LUCAS yang Dipakai AS dan Israel Menyerang Iran?
-
Konflik AS vs Iran Kian Membara, Pemerintah Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan