SUARA SOREANG - Menurut Buya Yahya, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah jika sudah terbukti di dalam dirinya terdapat dua hal, yang pertama menemui bulan Ramadhan, dan kemudian menemui hari raya Idul Fitri.
Dalam mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya atau sebaliknya, maka ia tak wajib mengekuarkan zakat fitrah.
Buya Yahya berikan contoh, jika ada seseorang yang menjalani bulan Ramadhan namun sebelum magrib di bulan Ramadhan ia meninggal dunia, dan ia tak sempat bertemu hari raya maka ia tak wajib mengeluarkan zakat.
Contoh sebaliknya, jika ada seorang bayi yang lahir setelah satu jam dari adzan magrib di hari terakhir Ramadhan, dan ia tak bertemu bulan Ramadhan, maka dirinya tak wajib zakat.
“Atau ada bayi yang lahir setelah adzan magrib di hari Ramadhan terakhir, pas masuk malam takbir, satu jam setelah magrib ia lahir, bayi itu tidak bertemu bulan Ramadhan, maka tidak wajib keluarkan juga,” ucap Buya Yahya.
Lalu kapan waktu yang dianjurkan dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Buya Yahya mengatakan dalam mazhab Imam Syafi’I, zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai dari awal bulan Ramadhan, sebab sudah terpenuhi satu syaratnya yaitu memasuki bulan Ramadhan.
Diperkenankan oleh para ulama bahwa seorang muslim bisa mengeluarkan zakat di sepanjang bulan Ramadhan. Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum pelaksanaan wajib zakat.
“Masalah hukum melaksanakan, hukumnya sudah jelas hukumnya wajib, melaksanakna dari awal Ramadhan itu hukumnya boleh,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Sekamar dengan Majikan, TKW Taiwan Ini Ungkap Pengalamannya saat Melayani di Malam Hari
Lebih lanjut, Buya Yahya ungkapkan waktu terbaik saat mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum melaksanakan shalat hari raya. Di mana waktu tersebut adalah waktu mendesak bagi seorang fakir untuk menanti rezeki dari orang-orang kedepannya.
“Kemudian sunnahnya, membayar zakat fitrah itu sebelum kita melaksanakan shalat hari raya, karena waktu itu seorang fakir sedang menanti-nanti rizki dari orang-orang muslim sehingga keluarganya bisa bersenang-senang,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga jelaskan bahwa jika mengeluarkan zakat setelah shalat ied hukumnya makruh, dan jika terlambat sampai terbenamnya matahari, hukumnya dosa, keduanya tetap membayar atau mengqodo zakatnya.(*)
Sumber: YouTube/Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Mathew Baker Naik Kelas, Nova Arianto Bangga Target Utama Cetak Pemain Senior Tercapai
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Foto Pocong Ini Sempat Bikin Warga Palembang Resah, Akhir Ceritanya Tak Disangka
-
Dari Sekarang untuk Masa Depan: Less Waste yang Dimulai dari Diri Sendiri
-
Vivo S60 Menggoda Pasar 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai Besar dan Kamera Canggih
-
Sinopsis Magical Secret Tour, Film Jepang Terbaru Kasumi Arimura
-
Wapres Gibran Minta Umat Buddha Terus Jadi Pelopor Perdamaian