SUARA SOREANG - Menurut Buya Yahya, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah jika sudah terbukti di dalam dirinya terdapat dua hal, yang pertama menemui bulan Ramadhan, dan kemudian menemui hari raya Idul Fitri.
Dalam mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya atau sebaliknya, maka ia tak wajib mengekuarkan zakat fitrah.
Buya Yahya berikan contoh, jika ada seseorang yang menjalani bulan Ramadhan namun sebelum magrib di bulan Ramadhan ia meninggal dunia, dan ia tak sempat bertemu hari raya maka ia tak wajib mengeluarkan zakat.
Contoh sebaliknya, jika ada seorang bayi yang lahir setelah satu jam dari adzan magrib di hari terakhir Ramadhan, dan ia tak bertemu bulan Ramadhan, maka dirinya tak wajib zakat.
“Atau ada bayi yang lahir setelah adzan magrib di hari Ramadhan terakhir, pas masuk malam takbir, satu jam setelah magrib ia lahir, bayi itu tidak bertemu bulan Ramadhan, maka tidak wajib keluarkan juga,” ucap Buya Yahya.
Lalu kapan waktu yang dianjurkan dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Buya Yahya mengatakan dalam mazhab Imam Syafi’I, zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai dari awal bulan Ramadhan, sebab sudah terpenuhi satu syaratnya yaitu memasuki bulan Ramadhan.
Diperkenankan oleh para ulama bahwa seorang muslim bisa mengeluarkan zakat di sepanjang bulan Ramadhan. Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum pelaksanaan wajib zakat.
“Masalah hukum melaksanakan, hukumnya sudah jelas hukumnya wajib, melaksanakna dari awal Ramadhan itu hukumnya boleh,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Sekamar dengan Majikan, TKW Taiwan Ini Ungkap Pengalamannya saat Melayani di Malam Hari
Lebih lanjut, Buya Yahya ungkapkan waktu terbaik saat mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum melaksanakan shalat hari raya. Di mana waktu tersebut adalah waktu mendesak bagi seorang fakir untuk menanti rezeki dari orang-orang kedepannya.
“Kemudian sunnahnya, membayar zakat fitrah itu sebelum kita melaksanakan shalat hari raya, karena waktu itu seorang fakir sedang menanti-nanti rizki dari orang-orang muslim sehingga keluarganya bisa bersenang-senang,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga jelaskan bahwa jika mengeluarkan zakat setelah shalat ied hukumnya makruh, dan jika terlambat sampai terbenamnya matahari, hukumnya dosa, keduanya tetap membayar atau mengqodo zakatnya.(*)
Sumber: YouTube/Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL