/
Kamis, 03 Agustus 2023 | 21:30 WIB
Pergantian nama anggota calon Bawaslu Magetan. (Bawaslu Kabupaten Magetan)

SUARASOREANG - Perubahan nama calon anggota Bawaslu Magetan tuai polemik di ranah publik.

Muncul pemberitaan bahwa nama tersebut digantikan diluar kesepakatan bersama.

Lalu, bagaimana alasan dibalik penggantian nama tersebut?

Dilansir dari berbagai sumber dan suara bandung, calon anggota Bawaslu terpilih sudah dinyatakan lolos seleksi tes wawancara dan kesehatan.

Namun, diketahui sebelumnya terdapat dua versi berbeda dari pengumuman 10 besar seleksi calon anggota Bawaslu Magetan tersebut, nama yang tadinya Abdul Aziz Nurul Huda digantikan Rahmad Efendi.

"Dikonfirmasi pada Rabu (2/8/2023) yang mengatakan nama Abdul Aziz Nurul Huda diganti karena hasil psikotesnya tidak mendapat rekomendasi, menurut Erry Purwaka Widiyanta selaku Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu yang meliputi yang meliputi Tulungagung, Trenggalek, Magetan, Ngawi, Ponorogo dan Pacitan"

Alasan digantinya nama tersebut karena tak mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil psikotes, namun Erry Purwaka juga menyampaikan bahwa saat dia mengentry data tersebut kondisinya server sedang down.

"Kita akui waktu itu pengumuman keluarnya malam hari, kami juga sudah lelah terlebih waktu proses upload yang versi dua server sedang down, akhirnya selasa pagi itu hasilnya baru terupload ke website" ungkap Erry.

Namun pernyataan di atas turut dibantah oleh Sekretaris Tim Seleksi Anggota Bawaslu Magetan, Moch Bachtiar menilai bahwa pergantian nama Calon Anggota Bawaslu Magetan yang lolos di luar kesepakan bersama atau dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: Skandal Politik Waktu Ramadhan: PDIP Diduga Bagi-bagi Uang di Tengah Tarawih, Bawaslu Langsung Ambil Tindakan!

Load More