Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan kepada partai politik untuk menertibkan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Imbauan tersebut didasari oleh Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu," demikian disampaikan Bawaslu dalam surat imbauan, dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja itu juga mengimbau agar sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan hanya dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.
Selain itu, pertemuan terbatas untuk sosialisasi dan pendidikan politik juga harus dilakukan dengan melapor kepada KPU dan Bawaslu setempat sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum pertemuan tersebut.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik dilarang menyampaikan unsur ajakan untuk memilih.
"Partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan," bunyi potongan surat imbauan Bawaslu.
Kemudian, partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai.
Bawaslu juga menekankan agar pemasangan bendera untuk sosialisasi dan pendidikan politik tidak dilakukan di tempat-tempat khusus seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Para pengurus dan kader partai juga dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih kepada masyarakat.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini
Hal yang sama juga berlaku untuk pemasangan alat peraga sosialisasi seperti spanduk, baliho, dan/atau umbul- umbul atau sejenisnya. Alat-alat tersebut tidak boleh dipasang dengan unsur ajakan dan dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Bahwa berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1 huruf e serta spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam poin angka 3 huruf b termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tandas Bawaslu dalam surat imbauan.
Berita Terkait
-
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini
-
Tiga Ketua Dewan Golkar Dukung Penuh Airlangga Hartarto
-
Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi
-
Heboh Modal Jadi Ketum Parpol Butuh Rp 600 M, Memang Berapa Gajinya?
-
Negara Berikan Uang Rp28 Miliar untuk PDI Perjuangan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden