Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan kepada partai politik untuk menertibkan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Imbauan tersebut didasari oleh Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu," demikian disampaikan Bawaslu dalam surat imbauan, dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja itu juga mengimbau agar sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan hanya dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.
Selain itu, pertemuan terbatas untuk sosialisasi dan pendidikan politik juga harus dilakukan dengan melapor kepada KPU dan Bawaslu setempat sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum pertemuan tersebut.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik dilarang menyampaikan unsur ajakan untuk memilih.
"Partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan," bunyi potongan surat imbauan Bawaslu.
Kemudian, partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai.
Bawaslu juga menekankan agar pemasangan bendera untuk sosialisasi dan pendidikan politik tidak dilakukan di tempat-tempat khusus seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Para pengurus dan kader partai juga dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih kepada masyarakat.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini
Hal yang sama juga berlaku untuk pemasangan alat peraga sosialisasi seperti spanduk, baliho, dan/atau umbul- umbul atau sejenisnya. Alat-alat tersebut tidak boleh dipasang dengan unsur ajakan dan dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Bahwa berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1 huruf e serta spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam poin angka 3 huruf b termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tandas Bawaslu dalam surat imbauan.
Berita Terkait
-
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini
-
Tiga Ketua Dewan Golkar Dukung Penuh Airlangga Hartarto
-
Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi
-
Heboh Modal Jadi Ketum Parpol Butuh Rp 600 M, Memang Berapa Gajinya?
-
Negara Berikan Uang Rp28 Miliar untuk PDI Perjuangan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas