SUARA SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rencana peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Peningkatannya mencapai 8 persen.
Pengumuman ini dibuat oleh Jokowi saat ia menyampaikan Pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Rabu (16/08/2023).
Tidak hanya gaji PNS yang ditingkatkan, Jokowi juga mengumumkan peningkatan uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi dilansir dari suara.com.
Ia juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus terus dijalankan dengan konsisten dan berhasil guna.
Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan imbalan kerja bagi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas yang dicapai.
Pengumuman mengenai besaran kenaikan upah PNS untuk tahun depan diumumkan secara bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Pidato Nota Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, informasi ini juga telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada bulan Mei 2023 lalu.
Gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Baca Juga: Lokasi Mewah Resepsi Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita, Apakah Happy Asmara Akan Hadir?
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita dapat melihat beberapa informasi berikut:
· Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) meningkat menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
· Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah meningkat menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
· Pada golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendahnya meningkat menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
· Bagi PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun), gaji menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rumah Kontrakan Nomor 7
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: KNKT Ungkap Penyebab PK-CFX Masih Misteri
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?