SUARA SOREANG - Dito Mahendra, nama yang mencuat dalam berita karena tersandung kasus senjata api ilegal, menghadapi perjalanan hukum yang penuh kontroversi.
Kabar penangkapan Dito Mahendra disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
Berikut rangkuman peristiwa-peristiwa terkait kasus Dito Mahendra hingga berakhir penangkapan.
1. Awal Mula Senpi Ditemukan
Dito Mahendra menjadi sorotan setelah KPK menggeledah rumahnya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Maret 2023.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan total 15 senjata api berbagai jenis di rumah Dito.
2. Punya Ruangan Khusus Senjata
Awalnya, KPK tidak menargetkan mencari senjata api saat penggeledahan, namun senjata-senjata tersebut ditemukan dalam satu ruangan di rumah Dito.
KPK kemudian menyerahkan temuan senjata api tersebut ke Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri (Bain Intelkam) untuk menelusuri izin kepemilikan senjata tersebut.
3. Polisi Turun Tangan
Polri ikut mendalami senjata-senjata tersebut.
Sebagian dari senjata api yang ditemukan tidak memiliki izin, namun rincian lebih lanjut tidak diungkapkan.
Baca Juga: Bikin Kenyang, Sedapnya Sarapan di Warung Soto Mendalo Jambi
4. Temuan Senpi Tak Berizin
Komjen Agus Andrianto dari Polri mengumumkan bahwa sebagian senjata yang ditemukan tidak memiliki izin atau ilegal.
Di antara senjata ilegal tersebut, termasuk pistol Glock, revolver S&W, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, dan lainnya.
5. Bantahan TNI AD
Terdapat klaim bahwa senjata-senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, namun klaim ini dibantah oleh Polri dan TNI AD.
6. Mangkir Panggilan Polisi
Dito Mahendra beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan KPK, yang memunculkan kecurigaan bahwa ia berusaha menghindari penyidik.
Polri mengumumkan bahwa mereka akan menggunakan upaya paksa untuk memastikan kehadirannya.
7. Jadi Tersangka
Setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
4 Rekomendasi HP OPPO dengan NFC Termurah, Performa Kencang dan Tahan Banting
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG
-
Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
4 Rekomendasi Lip Serum Jojoba Oil, Rahasia Bibir Sehat dan Pink Alami