SUARA SOREANG - Dito Mahendra, nama yang mencuat dalam berita karena tersandung kasus senjata api ilegal, menghadapi perjalanan hukum yang penuh kontroversi.
Kabar penangkapan Dito Mahendra disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
Berikut rangkuman peristiwa-peristiwa terkait kasus Dito Mahendra hingga berakhir penangkapan.
1. Awal Mula Senpi Ditemukan
Dito Mahendra menjadi sorotan setelah KPK menggeledah rumahnya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Maret 2023.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan total 15 senjata api berbagai jenis di rumah Dito.
2. Punya Ruangan Khusus Senjata
Awalnya, KPK tidak menargetkan mencari senjata api saat penggeledahan, namun senjata-senjata tersebut ditemukan dalam satu ruangan di rumah Dito.
KPK kemudian menyerahkan temuan senjata api tersebut ke Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri (Bain Intelkam) untuk menelusuri izin kepemilikan senjata tersebut.
3. Polisi Turun Tangan
Polri ikut mendalami senjata-senjata tersebut.
Sebagian dari senjata api yang ditemukan tidak memiliki izin, namun rincian lebih lanjut tidak diungkapkan.
Baca Juga: Bikin Kenyang, Sedapnya Sarapan di Warung Soto Mendalo Jambi
4. Temuan Senpi Tak Berizin
Komjen Agus Andrianto dari Polri mengumumkan bahwa sebagian senjata yang ditemukan tidak memiliki izin atau ilegal.
Di antara senjata ilegal tersebut, termasuk pistol Glock, revolver S&W, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, dan lainnya.
5. Bantahan TNI AD
Terdapat klaim bahwa senjata-senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, namun klaim ini dibantah oleh Polri dan TNI AD.
6. Mangkir Panggilan Polisi
Dito Mahendra beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan KPK, yang memunculkan kecurigaan bahwa ia berusaha menghindari penyidik.
Polri mengumumkan bahwa mereka akan menggunakan upaya paksa untuk memastikan kehadirannya.
7. Jadi Tersangka
Setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati