SUARA SOREANG - Permasalahan antara Verny Hasan dan Denny Sumargo semakin menarik perhatian publik.
Verny Hasan telah mengajukan tantangan untuk tes DNA kedua kalinya di Singapura, yang juga diterima oleh Denny Sumargo.
Tentang tes DNA kedua kalinya yang dilakukan Verny Hasan di Singapura, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk mengenai kemungkinan aksi gratifikasi di rumah sakit yang melakukan tes DNA.
Dokter Richard Lee PUN mengundang dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Ade Firmansyah, untuk membahas isu ini.
Dalam diskusi di kanal YouTube Richard Lee, dokter kecantikan tersebut menanyakan apakah ada kemungkinan seseorang bisa mempengaruhi hasil tes DNA dengan sogok-menyogok.
"Misalnya satu orang mau bermain disogok untuk mempermainkan itu (tes DNA) bisa nggak ya?" tanya dokter Richard Lee dikutip Rabu (13/9/2023).
Yang mengejutkan Ade Firmansyah mengungkapkan bahwa sogok-menyogok adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi dalam situasi tertentu.
Namun, Ade Firmansyah juga menjelaskan bahwa kemungkinan ini kecil terjadi karena pasien tidak dapat bertemu langsung dengan laboran yang bekerja di laboratorium yang melakukan tes DNA.
Hal ini karena tes DNA dikerjakan oleh para laboran di dalam laboratorium, sementara pasien hanya bertemu dengan dokter yang bersangkutan.
Baca Juga: Gara-gara Komentar Jahil Asnawi ke Pratama Arhan, Nama Fuji Jadi Bahasan
Selain itu, Ade Firmansyah menekankan bahwa tidak sembarangan orang dapat masuk ke ruangan laboratorium, sehingga kecil kemungkinan adanya aksi gratifikasi terhadap petugas laboratorium saat melakukan tes DNA.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa petugas laboratorium tidak memiliki keterkaitan dengan pasien, dan dokter tidak dapat masuk ke laboratorium dengan mudah.
"Petugas laboran tidak memiliki keterkaitan dengan pasien. Dokter nggak bisa masuk sembarangan ke laboratorium," ungkap dokter Firmansyah.
Lebih jauh ia menjelaskan, mesin yang digunakan juga telah diakreditasi secara internasional, memastikan bahwa prosesnya terstandar dan tidak dapat dimanipulasi dengan mudah. (*)
Berita Terkait
-
Potret Keakraban Denise Chariesta dengan Denny Sumargo Hingga Nikita Mirzani, Dulu Lengket Kini Kayak Gak Kenal
-
Denise Chariesta Sebut Artis yang Tak Hadiri Acara Ultahnya Pernah Bertamu ke Rumah Tanpa Diundang: Gak Tahu Diri!
-
Dokter Richard Lee Review Payung di Mobil Roll Royce, Payung Termahal di Dunia dengan Harga Rp80 Juta: Apa Kelebihannya?
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
8 dari 10 Anak Indonesia Kekurangan DHA, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban
-
Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari
-
KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan
-
PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
-
KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset
-
Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga
-
Menkeu Siapkan Rp31 T untuk Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu