Suara.com - Beberapa waktu lalu saat gelaran tes pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, sempat geger sebuah potret yang memperlihatkan warga yang menggunakan sarung melihat aksi pembalap Marc Marquez sedang menggeber motor.
Tampak 3 orang warga yang menyaksikan aksi Marc Marquez di lintasan tersebut. Hal ini tampak dalam unggahan akun Instagram @hrc_motogp.
Menurut kabar, 3 warga tersebut mengaku merupakan pemilik lahan di sana. Mereka mengaku kalau lahannya belum dibayarkan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Hal ini membuat ITDC memberikan klarifikasi melalui siaran pers yang diterima oleh Suara.com.
PT ITDC menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Subawai/Sibahwai (anak dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk HPL ITDC.
Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), hasil pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL, telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak ITDC.
"Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear." ujar Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan.
Baca Juga: Quartararo: Sirkuit Mandalika Bencana Bagi Pebalap, Harus Segera Dibenahi
"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika saudara Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata,” tambahnya.
"Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Terakhir, kami juga mengimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC," tutup Yudhis.
Berita Terkait
-
Deretan Komentar Pembalap MotoGP usai Menjajal Sirkuit Mandalika, Banyak yang Bilang Harus Dilakukan Pengaspalan Ulang
-
Top 5 Sport: Francesco Bagnaia Jadi Korban Kotornya Sirkuit Mandalika, Lengan Lebam Kena Serpihan Batu
-
Tuntas Jalani Tes Pramusim Mandalika, Ini Target Maverick Vinales di MotoGP 2022
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
Terkini
-
Semarang Jadi Tuan Rumah 76 Indonesian Downhill Urban 2025 Seri 2, Adu Nyali Rider di Trek Ekstrem
-
Lantian Juan Juara Umum Trial Game Dirt 2025 Seri Solo
-
Bukan Sekadar Balap: Trial Game Dirt Solo, Panggung Pembuktian Gengsi di Trek Perawan
-
Kronologi Atlet Gimnastik Indonesia Naufal Takdir Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Latihan di Rusia
-
Sebelum Meninggal di Rusia, Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Dirawat 12 Hari di Rumah Sakit
-
Innalillahi Atlet Gymnastik Muda Naufal Takdir Al Bari Meninggal Dunia di Rusia
-
Indonesia's Horse Racing Cup II 2025 dan Sarga Festival Hadir di Payakumbuh Sumbar
-
Limbang Tacik Taa 2025: Laut Labuan Bajo Jadi Magnet Atlet Dunia
-
Cabut Permenpora No.14/2024, Ketum KONI Pusat Apresiasi Menpora RI Erick Thohir
-
Mewakili Indonesia, Tim Esports Free Fire Bidik Prestasi di FFWS SEA 2025 Fall Thailand