Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (22/09/2022) lalu, terjadi kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi yang menewaskan 3 orang, yaitu pedagang cakwe, sopir angkot dan penumpang angkot.
Kecelakaan tersebut terjadi karena mobil Xpander dengan nomer polisi F 1349 OJ hilang kendali saat baru keluar dari gerbang komplek. Lalu menabrak Angkot bernopol F 1959 TZ dan tukang cakwe.
Polisi sudah menetapkan tersangka EH sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut pada Selasa (27/9).
IPDA Jajat Munajat selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi menyatakan jika kasus tersebut sudah naik dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sejak dinaikan proses penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota saat itu juga secara otomatis yang bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka," ucap Jajat dikutip dari sukabumiupdate-jaringan suara.com
Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) yaitu Mitsubishi telah selesai melakukan pemeriksaan mobil tersebut. Hasil dari pemeriksaan tersebut yaitu mobil dinyatakan masih bekerja dengan baik secara fisik dan mesinnya.
Untuk mengetahui kondisi sebelum kecelakaan, IPDA Jajat mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan airbag ECU. Tetapi untuk pemeriksaan tersebut dibutuhkan waktu 2 bulan. Karena harus dikirim ke produsen yang membuat perangkat yaitu Jepang.
“Alat ini merupakan alat yang dapat merekam peristiwa terakhir yang terjadi dengan kendaraan tersebut. Salah satunya saat menginjak rem, kedalaman pedal saat diinjak rem tersebut, kemudian kecepatan 5 detik terakhir, kemudian juga putaran mesin 5 detik terakhir," jelas Jajat.
Saat ini EH masih dirawat di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Sukabumi. Pihak kepolisian sudah melakukan konfimasi dengan dokter jika EH masih dalam perawatan rumah sakit karena secara fisik berangsur baik, tetapi secara psikis naik turun.
Baca Juga: Miris! Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun
Sumber: sukabumiupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang
-
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik
-
Naturalisasi Disetop Sementara, Erick Thohir Pilih Timnas Indonesia Tampil Apa Adanya
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pascal Struik Jadi Rebutan 3 Klub Premier League, Makin Susah Dibujuk Bela Timnas Indonesia?
-
Diselingkuhi Suami Dua Kali, Yulia Baltschun: Lebih Sakit Dibanding Kehilangan Anak
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Siapkan TC Khusus
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi