/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang akan divonis oleh pengadilan Tipikor Jakarta (suara.com/Welly Hidayat)

Sukabumi.suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin yang merupakan Bupati non aktif Langkat, Sumatera Utara akan didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (19/10/2022). 

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," ucap Ipi Maryati Kuding selaku juru bicara KPK Bidang Pencegahan KPK. 

Ipi bersama pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntunan. 

"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ujar Ipi.

"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," tambah Ipi. 

Terbit Rencana akan dituntut hukuman penjara selama 9 tahun karena kasus suap sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Langkat. Selain itu Terbit Rencana juga harus membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara. 

Selain itu Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan untuk Terbit yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap sebanyak Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Terdakwa Terbit bersama dengan Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.

Baca Juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Pada Anak yang Sedang Mengintai Anak Indonesia

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Sumber: suara.com

Load More