Sukabumi.suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin yang merupakan Bupati non aktif Langkat, Sumatera Utara akan didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (19/10/2022).
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," ucap Ipi Maryati Kuding selaku juru bicara KPK Bidang Pencegahan KPK.
Ipi bersama pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntunan.
"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ujar Ipi.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," tambah Ipi.
Terbit Rencana akan dituntut hukuman penjara selama 9 tahun karena kasus suap sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Langkat. Selain itu Terbit Rencana juga harus membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Selain itu Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan untuk Terbit yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap sebanyak Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Terdakwa Terbit bersama dengan Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.
Baca Juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Pada Anak yang Sedang Mengintai Anak Indonesia
"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan