Sukabumi.suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin yang merupakan Bupati non aktif Langkat, Sumatera Utara akan didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (19/10/2022).
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," ucap Ipi Maryati Kuding selaku juru bicara KPK Bidang Pencegahan KPK.
Ipi bersama pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntunan.
"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ujar Ipi.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," tambah Ipi.
Terbit Rencana akan dituntut hukuman penjara selama 9 tahun karena kasus suap sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Langkat. Selain itu Terbit Rencana juga harus membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Selain itu Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan untuk Terbit yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap sebanyak Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Terdakwa Terbit bersama dengan Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.
Baca Juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Pada Anak yang Sedang Mengintai Anak Indonesia
"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Metode Matematika Prediksi Cristiano Ronaldo Menangis di Final Piala Dunia 2026, Siapa Juaranya?
-
Ulasan Novel Strange Buildings, Menguak Dosa di Balik Dinding-dinding Rumah
-
Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya
-
Log In: Mengetuk Pintu Toleransi Tanpa Harus Salah Paham
-
Gagal ke Final, Diego Simeone Beberkan Dua Alasan Kekalahan Atletico Madrid dari Arsenal
-
Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026
-
Gandeng Khalid, Ahn Hyo Seop Siap Rilis Single Something Special
-
Novel "Angin dari Tebing 2", Ketika Cerita Anak Menjadi Cermin Kehidupan