Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (20/10/2022) kembali dilangsungkan sidang atas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada Kamis Putri Candrawathi dan sang suami yaitu Ferdy Sambo kembali memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menanggapi mengenai nota keberatan atau eksepsi dari pihak Putri Candrawathi mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam nota keberatan itu menurut jaksa, putri menguraikan pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan.
Berdasarkan hal tersebut jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari pihak Putri. Selanjutnya pihak majelis hakim diminta untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," jelas JPU pada Kamis (20/10) di ruang sidang utama.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," sambungnya.
Selain itu JPU juga meminta kepada hakim agar Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan.
"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."
Dari pantauan suara.com Putri Candrawathi hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Saat putri hadir di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kabar dari Putri.
"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ancam Anak Buahnya Jika Membocorkan CCTV di Rumah Duren Tiga
"Sehat yang mulia," jawab Putri.
Dalam sidang kedua ini pihak dari Putri Candrawathi tetap mengaku adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada dirinya.
"Bahwa dengan mengesampingkan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam Eksepsi yang diberikan oleh pihak pengacara Putri, memaparkan mengenai kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022. Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.
Dan selain itu kejadian pelecehan berlanjut pada 7 Juli 2022, yang mana bertempat di Rumah Magelang sekitar pukul 18.00 dimana saat itu Putri sedang tertidur di sofa setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Lalu tim pengacara menjelaskan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya yanh dibuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Pada kasus ini, Putri akan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus