Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (20/10/2022) kembali dilangsungkan sidang atas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada Kamis Putri Candrawathi dan sang suami yaitu Ferdy Sambo kembali memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menanggapi mengenai nota keberatan atau eksepsi dari pihak Putri Candrawathi mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam nota keberatan itu menurut jaksa, putri menguraikan pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan.
Berdasarkan hal tersebut jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari pihak Putri. Selanjutnya pihak majelis hakim diminta untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," jelas JPU pada Kamis (20/10) di ruang sidang utama.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," sambungnya.
Selain itu JPU juga meminta kepada hakim agar Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan.
"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."
Dari pantauan suara.com Putri Candrawathi hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Saat putri hadir di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kabar dari Putri.
"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ancam Anak Buahnya Jika Membocorkan CCTV di Rumah Duren Tiga
"Sehat yang mulia," jawab Putri.
Dalam sidang kedua ini pihak dari Putri Candrawathi tetap mengaku adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada dirinya.
"Bahwa dengan mengesampingkan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam Eksepsi yang diberikan oleh pihak pengacara Putri, memaparkan mengenai kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022. Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.
Dan selain itu kejadian pelecehan berlanjut pada 7 Juli 2022, yang mana bertempat di Rumah Magelang sekitar pukul 18.00 dimana saat itu Putri sedang tertidur di sofa setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Lalu tim pengacara menjelaskan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya yanh dibuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Pada kasus ini, Putri akan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Promo A&W Selama Mei 2026: Buy 1 Get 1 di Hari-hari Spesial
-
Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games
-
Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional
-
Proses Meninggalnya Sang Ayah Dianggap Indah, Bunga Zainal: Papa Pergi setelah Semua Anak Kumpul
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Travelling Makin Happy, Valas Udah Ready dengan BRI Money Changer
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Perempuan Harus Mandiri, tapi Tetap Dihakimi: Realita yang Sering Terjadi
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna