News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Baca 10 detik
  • Kolonel Inf Heri Heryadi bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta pada 6 Mei 2026 terkait kasus penyiraman air keras.
  • Dua terdakwa prajurit TNI berupaya mengelabui atasan dengan memberikan keterangan palsu mengenai penyebab luka bakar di tubuh mereka.
  • Hasil koordinasi internal Denma BAIS mengungkap keterlibatan empat anggota dalam aksi penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tersebut.

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, hadir memberikan kesaksian terkait gelagat mencurigakan dua anak buahnya.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto sempat mencoba mengelabui atasan mereka saat dimintai keterangan awal di Denma BAIS TNI.

Heri mengungkapkan, kedua prajurit memberikan jawaban yang tidak konsisten saat diinterogasi mengenai luka bakar yang mereka derita.

"Mereka menjawabnya agak berbelit-belit," beber sang komandan.

Saat pertama kali ditanya mengenai penyebab luka, kedua terdakwa berdalih mengalami insiden kecil.

"Yang pertama pas ditanya kenapa, tersiram air panas," kisah Heri.

Kecurigaan sang atasan mulai mencuat lantaran dua personelnya secara bersamaan menderita luka serupa di waktu yang berdekatan.

Ditambah lagi, kondisi visual luka Serda Edi yang terlihat hangus di bagian wajah, dada dan tangan, diyakini bukan sekadar melepuh layaknya terkena air mendidih.

Baca Juga: Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Begitu pula dengan Lettu Budhi, yang terlihat mengalami luka dengan ciri identik di tangan kanan.

"Kalau memang tersiram air panas, biasanya melepuh. Ini gosong, mungkin sekitar 80 persen," terang Heri.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan).

Heri pun terus mencecar kedua pelaku untuk mendapatkan kebenaran, namun mereka enggan membeberkan kronologi sebenarnya dan hanya memberikan respons singkat.

"Saya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah," kata dia.

Karena keterbatasan instrumen pemeriksaan, Heri segera memerintahkan jajarannya untuk memberikan perawatan medis sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sudah, saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan," paparnya.

Load More