/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Suara.com/Alfian Winnato

Sukabumi.suara.com – Keikutsertaan keluarga besar sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tidak selesai dalam persidangan Bharada E pada Selasa (25/10/2022) kemarin. Selanjutnya, pihak keluarga masih akan datang ke persidangan untuk tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cs.

Adapun persidangan yang dimaksud dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. Tepatnya Selasa (1/11) mendatang.

Kehadiran keluarga Brigadir J sendiri sesuai dengan permintaan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," ujar Wahyu Imam Santosa, selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Lebih detail, ke-12 saksi yang dimaksud dan sama dengan yang hadir dalam persidangan Bharada E antara lain terdiri dari:

1. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua),

2. Samuel Hutabarat (ayah Yosua),

3. Rosti Simanjuntak (ibu Yosua),

4. Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua),

Baca Juga: Akui Tak Sanggup Lawan Jenderal, Keluarga Pilih Angkat Kematian Brigadir J ke Media

5. Devianita Hutabarat (adik Yosua),

6. Rohani Simanjuntak (tante Yosua),

7. Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua),

8. Mahareza Rizky (Adik Yosua),

9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua),

10. Sangga Parulian Sianturi,

Load More