Suara.com - Satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar menjadi satu dari delapan saksi yang diperiksa dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam perkara ini, Irfan merupakan anggota polisi yang mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam kesaksiannya, Zapar turut memaparkan alasan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV, yakni untuk meningkatkan kualitas gambar. Selain itu, dalam surat dakwaan JPU, disebutkan kalau Irfan melarang Zapar ketika hendak melapor kepada Ketua RT pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irfan menyimpulkan bahwa keterangan Zapar tidak dapat membuktikan adanya larangan untuk menelpon ketua RT. Pasalnya, Zapar tidak bisa menyebutkan secara detail siapa sosok yang melarang tersebut.
"Saya tanya siapa di antara orang-orang itu yang melarang, juga dia tidak bisa menyebutkan, dia tidak bisa menyebutkan. Saya tanya, ada ancaman tidak? ternyata juga tidak ada ancaman," kata Henry saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Artinya, saya menyimpulkan dari keterangan saksi satu ini tadi bahwa mereka datang tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin ke Pak RT," tambahnya.
Henry juga berpendapat keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang melompat. Artinya, keterangan langsung masuk pada peristiwa sore hari pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.
"Dia tidak menceritakan bahwa mereka datang sebelumnya jam 3. Maka itu saya gali, karena tugas kami ini adalah untuk menggali mencari kebenaran yang materiil," ujar Henry.
Bantahan Irfan
Dalam hal ini, Irfan membantah keterangan yang disampaikan Abul Zapar, satpam Komplek Polri Duren Tiga cum saksi di ruang sidang. Zapar menyebut kalau Irfan melarang dirinya saat hendak melapor kepada Ketua RT. 05 RW.01.
"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zapar juga memaparkan alasan Irfan ketika ditanya maksud dan tujuan mengganti DVR CCTV, yakni meningkatkan kualitas gambar. Keterangan itu dibantah Irfan yang menyebut dirinya hanya mendapat perintah atasan.
"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan. Terakhir terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucap dia.
Keterangan Zapar
Pada Sabtu 9 Juli 2022, Zapar sedang bertugas di pos jaga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, dia menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Zapar mengakui jika Irfan datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.
Berita Terkait
-
Hormati Putusan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Ferdy sambo dan Putri Komitmen Fokus pada Fakta dan Saksi
-
Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo
-
Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...
-
Keberatan Ditolak, Penasihat Hukum Sambo: Sekarang Fokus Saksi dan Fakta
-
Momen Paman Dan Tante Ferdy Sambo Datang Langsung Dari Sulawesi Saksikan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Di PN Jaksel
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT