Sukabumi.suara.com - Pada sidang lanjutan kasus obstruction of justice atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (31/10/2022) dihadirkan saksi baru yaitu Susi.
Susi sendiri diketahui bekerja sebagai pegawai rumah tangga (PRT) di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi beberapa kali ditanya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Susi Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan kesaksian yang diberikan oleh Susi. Karena dalam kesaksiannya kerap berubah-ubah dan tidak sesuai ucapan dalam persidangan dengan BAP.
Susi juga kerap menjawab dengan kalimat 'Tidak tahu' selama persidangan, yang membuat Majelis hakim geram dengan sikap yang diberikan Susi.
Beberapa kali dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa, Susi terlihat terdiam untuk beberapa saat dan menjeda dari setiap kalimat yang diucapkannya.
JPU meragukan kesaksian dari Susi dan mencurigai jika Susi menggunakan hands-free atau alat bantu komunikasi di balik jilbab yang digunakan oleh Susi.
"Saudar saksi di dalam jilbabnya, mohon izin ini. Apakah ada menggunakan hands-free atau tidak?" ucap salah satu Jaksa kepada Susi.
"Saudara ada menggunakan hands-free tidak ini, ada yang mengajari saudara sekarang?" ucap Jaksa penuntut umum menambahkan.
Susi menjawab jika ia tidak menggunakan hands-free dibalik jilbabnya dan juga mengatakan jika tidak ada yang mengajarinya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan selama sidang berlangsung.
Baca Juga: Bharada E Pasang Badan Bela Brigadir J, Sebut Kesaksian Susi PRT Sambo Bohong
Jaksa kemudian sekali lagi bertanya kepada Susi untuk memastikan jika tidak adanya alat bantu yang digunakan oleh Susi selama persidangan. Susi pun dengan tegas menjawab jika ia tidak menggunakan alat bantu apapun.
Jaksa Penuntut Umum pun kembali melanjutkan sidang dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Susi.
Diketahui dalam sidang jika saat ini Susi masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia juga mengaku sampai saat ini masih menerima upah untuk pekerjaannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026