Sukabumi.suara.com - Pada sidang lanjutan kasus obstruction of justice atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (31/10/2022) dihadirkan saksi baru yaitu Susi.
Susi sendiri diketahui bekerja sebagai pegawai rumah tangga (PRT) di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi beberapa kali ditanya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Susi Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan kesaksian yang diberikan oleh Susi. Karena dalam kesaksiannya kerap berubah-ubah dan tidak sesuai ucapan dalam persidangan dengan BAP.
Susi juga kerap menjawab dengan kalimat 'Tidak tahu' selama persidangan, yang membuat Majelis hakim geram dengan sikap yang diberikan Susi.
Beberapa kali dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa, Susi terlihat terdiam untuk beberapa saat dan menjeda dari setiap kalimat yang diucapkannya.
JPU meragukan kesaksian dari Susi dan mencurigai jika Susi menggunakan hands-free atau alat bantu komunikasi di balik jilbab yang digunakan oleh Susi.
"Saudar saksi di dalam jilbabnya, mohon izin ini. Apakah ada menggunakan hands-free atau tidak?" ucap salah satu Jaksa kepada Susi.
"Saudara ada menggunakan hands-free tidak ini, ada yang mengajari saudara sekarang?" ucap Jaksa penuntut umum menambahkan.
Susi menjawab jika ia tidak menggunakan hands-free dibalik jilbabnya dan juga mengatakan jika tidak ada yang mengajarinya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan selama sidang berlangsung.
Baca Juga: Bharada E Pasang Badan Bela Brigadir J, Sebut Kesaksian Susi PRT Sambo Bohong
Jaksa kemudian sekali lagi bertanya kepada Susi untuk memastikan jika tidak adanya alat bantu yang digunakan oleh Susi selama persidangan. Susi pun dengan tegas menjawab jika ia tidak menggunakan alat bantu apapun.
Jaksa Penuntut Umum pun kembali melanjutkan sidang dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Susi.
Diketahui dalam sidang jika saat ini Susi masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia juga mengaku sampai saat ini masih menerima upah untuk pekerjaannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Signal 2 Diisukan Gagal Tayang Tahun Ini di tvN, Pachinko Jadi Pengganti?
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang
-
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik
-
Naturalisasi Disetop Sementara, Erick Thohir Pilih Timnas Indonesia Tampil Apa Adanya
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pascal Struik Jadi Rebutan 3 Klub Premier League, Makin Susah Dibujuk Bela Timnas Indonesia?
-
Diselingkuhi Suami Dua Kali, Yulia Baltschun: Lebih Sakit Dibanding Kehilangan Anak
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026