Suara.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat. Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima komisi hakim mejelis hakim etik Polri.
"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sidang etik Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB pada Senin (31/10/2022). Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Disebutkan ada 17 saksi yang dihadirkan. Namun Dedi tidak merinci secara detail.
Disebutkan terdapat tiga putusan hakim. Pada poin ketiga memutuskan Hendra Kurniawan dipecat.
"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Sementara putusan pertama disebutkan, Hendra Kurniawan yang melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela," ungkap Dedi.
"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.
Dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti, apakah Hendra mengajukan banding. Dedi saat ditanyai wartawan enggan menjawab.
"Cukup ya," ujar Dedi.
Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo. Hendra telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI