/
Kamis, 10 November 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi-Seorang pemuda di Sukabumi yang ditangkap akibat mengedarkan obat keras jenis hexymer dan tramadol (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Pada Selasa (8/10/2022) dini hari polisi berhasil menangkap seorang pemuda yaitu DB (19). Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi saat dirinya berada di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

DB sendiri diketahui merupakan warga Warudoyong, Kota Sukabumi. Ia ditangkap karena sebagai terduga pengedar obat-obatan keras. 

Dari tangan DB polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 9.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol, cairan HCI 50 miligram, satu unit telepon genggam, satu jaket sweter, satu tas warna hitam, dan uang sebanyak Rp 100 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan. 

AKP Yudi Wahyudi selaku Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengatakan jika penangkapan pemuda terduga pengedar obat farmasi ilegal berhasil dilakukan ketika salah seorang aparat kepolisian berhasil memancingnya keluar. Aparat kepolisian tersebut berpura-pura menjadi seorang pembeli obat-obatan keras tersebut. 

"Kemarin kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," ucap Yudi pada Rabu (9/11) dilansir dari sukabumiupdate.com- jaringan suara.com. 

"Penangkapan terduga pelaku dilakukan hasil pengembangan. Anggota kami di lapangan coba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulillah pelaku terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan," lanjut Yudi.

Untuk saat ini terduga pelaku masih diamankan oleh Mapolsek Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap pelaku. 

Pelaku akan terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 yang membahas mengenai Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: sukabumiupdate.com 

Baca Juga: Seorang Lansia di Sukabumi Tewas dan Ditemukan dalam Keadaan Terikat

Load More