Sukabumi.suara.com - Pada 1 November 2022 lalu Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 2 tersangka kasus pencurian. Selain itu secara bertahap polisi juga berhasil menangkap penadah dari barang curian tersebut.
Untuk tersangka kasus pencurian terdapat dua orang yaitu DA alias C (32) dan E alias N (27). Selain kedua tersangka pencurian, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang penadah hasil curian.
Diketahui jika para pelaku beraksi di 28 TKP yaitu di wilayah Polsek Cikole 6 TKP, Polsek Sukaraja 5 TKP, Polsek Kebonpedes 1 TKP, Polsek Cibeureum 2 TKP, Polsek Baros 2 TKP, Polsek Warudoyong 3 TKP dan Polsek Cisaat 9 TKP.
AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi Kota mengatakan jika para pelaku berhasil ditangkap secara bertahap. Pelaku utama yaitu DA alias C berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 1 November 2022.
Sedangkan berdasarkan dengan penangkapan DA, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap pelaku berinisial E alias N (27 tahun) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian ditangkap 3 orang penadah hasil curian yang diamankan yakni berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27).
"Modus operasi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," jelas Zainal Abidin.
Dilansir dari sukabumiupdate.com - jaringan suara.com Polisi juga turut menyita barang bukti yang berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
Kemudian selain itu juga turut diamankan motor yang diamankan CRF, Beat Street warna hitam, Genio warna abu-abu, NMax warna hitam, KLX warna hitam, Vario dan Beat warna merah putih.
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras
"Kepada 2 tersangka pelaku curanmor, kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Zainal mengungkapkan bagi warga Sukabumi yang merasa kehilangan motornya di beberapa wilayah yang menjadi TKP dapat mendatangi Polres Sukabumi Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA