Sukabumi.suara.com - Pada 1 November 2022 lalu Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 2 tersangka kasus pencurian. Selain itu secara bertahap polisi juga berhasil menangkap penadah dari barang curian tersebut.
Untuk tersangka kasus pencurian terdapat dua orang yaitu DA alias C (32) dan E alias N (27). Selain kedua tersangka pencurian, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang penadah hasil curian.
Diketahui jika para pelaku beraksi di 28 TKP yaitu di wilayah Polsek Cikole 6 TKP, Polsek Sukaraja 5 TKP, Polsek Kebonpedes 1 TKP, Polsek Cibeureum 2 TKP, Polsek Baros 2 TKP, Polsek Warudoyong 3 TKP dan Polsek Cisaat 9 TKP.
AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi Kota mengatakan jika para pelaku berhasil ditangkap secara bertahap. Pelaku utama yaitu DA alias C berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 1 November 2022.
Sedangkan berdasarkan dengan penangkapan DA, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap pelaku berinisial E alias N (27 tahun) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian ditangkap 3 orang penadah hasil curian yang diamankan yakni berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27).
"Modus operasi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," jelas Zainal Abidin.
Dilansir dari sukabumiupdate.com - jaringan suara.com Polisi juga turut menyita barang bukti yang berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
Kemudian selain itu juga turut diamankan motor yang diamankan CRF, Beat Street warna hitam, Genio warna abu-abu, NMax warna hitam, KLX warna hitam, Vario dan Beat warna merah putih.
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras
"Kepada 2 tersangka pelaku curanmor, kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Zainal mengungkapkan bagi warga Sukabumi yang merasa kehilangan motornya di beberapa wilayah yang menjadi TKP dapat mendatangi Polres Sukabumi Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes
-
Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik
-
4 Sisi Gelap Emily dalam A Rose for Emily yang Bikin Merinding
-
DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad
-
UPH Festival 2026 Bekali Hampir 7.000 Mahasiswa Baru Temukan Jati Diri dan Panggilan sebagai Menemu
-
Panas Mendidih! Penampakan Kentang Baru Dipanen Meleleh seperti Habis Direbus
-
Dugaan Deepfake Soal Warung Disuruh Tutup karena Kopdes, Mendes PDT Yandri Lapor Bareskrim
-
Harga Laptop Windows Terancam Makin Naik Lagi, Bukan RAM Penyebabnya!
-
Bukan Gadget Murahan! 5 HP Mid-Range Ini Bikin Kamu Serasa Pakai Flagship
-
Negosiasi Iran dan AS Buntu, Blokade Selat Hormuz Picu Kenaikan Harga Minyak