Sukabumi.suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Sidang kali ini akan digelar dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi. Putri akan memberikan keterangan terkait keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Hakim ketua Iman Santosa memutuskan sidang akan tertutup saat ada pemeriksaan tentang perbuatan asusila yang disebut menjadi penyebab utama kasus ini. Pengunjung sidang akan dipersilahkan untuk meninggalkan ruang sidang ketika pemeriksaan tersebut berlangsung.
Pada sebelumnya hakim Wahyu meminta pendapat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan sari kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta untuk dilakukan sidang tertutup.
JPU dengan tegas menolak hal tersebut, karena dinilai kasus ini bukan merupakan perkara anak ataupun kesusilaan.
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu, Senin (12/12), dikutip dari suara.com.
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," ucap salah satu Jaksa.
Majelis hakim lantas berunding, selain itu juga meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Putri mengatakan keberatan, jika sidang kali ini dilakukan secara terbuka untuk publik.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim ketua.
Baca Juga: PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," ucap Putri.
Setelah berunding, hakim pun memutuskan sidang akan dilakukan tertutup jika sudah membahas perbuatan asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke dalam bahasan tersebut, maka para hadirin sidang diminta untuk keluar dari ruang persidangan.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, Pemain PSBS Biak Ancam Mogok Lawan Dewa United
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Jumlah Pengangguran di Riau Mencapai 137 Ribu Orang
-
LE SSERAFIM Bakal Rilis Album Baru PUREFLOW pt.1, Intip Jadwal Teasernya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Kenapa Suasana Bandara Selalu Terasa Emosional? Ternyata Ini Alasannya