Sukabumi.suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Sidang kali ini akan digelar dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi. Putri akan memberikan keterangan terkait keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Hakim ketua Iman Santosa memutuskan sidang akan tertutup saat ada pemeriksaan tentang perbuatan asusila yang disebut menjadi penyebab utama kasus ini. Pengunjung sidang akan dipersilahkan untuk meninggalkan ruang sidang ketika pemeriksaan tersebut berlangsung.
Pada sebelumnya hakim Wahyu meminta pendapat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan sari kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta untuk dilakukan sidang tertutup.
JPU dengan tegas menolak hal tersebut, karena dinilai kasus ini bukan merupakan perkara anak ataupun kesusilaan.
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu, Senin (12/12), dikutip dari suara.com.
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," ucap salah satu Jaksa.
Majelis hakim lantas berunding, selain itu juga meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Putri mengatakan keberatan, jika sidang kali ini dilakukan secara terbuka untuk publik.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim ketua.
Baca Juga: PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," ucap Putri.
Setelah berunding, hakim pun memutuskan sidang akan dilakukan tertutup jika sudah membahas perbuatan asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke dalam bahasan tersebut, maka para hadirin sidang diminta untuk keluar dari ruang persidangan.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan