News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 12:26 WIB
Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (Shutterstock)

Suara.com - Tak hanya kalangan dalam negeri, dunia internasional juga turut ikut menyoroti pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru RI yang disahkan dari naskah RKUHP pada pekan lalu.

Bahkan, pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilan di Indonesia memberikan kritik habis-habisan ke beberapa pasal dalam KUHP baru RI yang baru saja disahkan itu. 

Secara keseluruhan, beberapa pasal dinilai bermasalah terutama terkait dengan melanggar unsur kebebasan sipil, kesetaraan, dan hak asasi manusia (HAM).

Berikut sederet pasal KUHP baru yang dikritik habis-habisan oleh PBB.

Pasal 188: Paham selain Pancasila

KUHP baru memuat hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ideologi selain Pancasila, khususnya Marxisme dan Leninisme. 

Orang yang terbukti menyebarkan paham selain Pancasila bisa dipenjara hingga empat tahun.

Pasal 218 dan Pasal 256: Melanggar kebebasan berpendapat

PBB menyoroti pelanggaran kebebasan berpendapat, terutama dalam hal seperti mengkritik presiden yang diatur dalam Pasal 218. 

Baca Juga: Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri

Pasal tersebut menjatuhi pidana penjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp 200 juta bagi siapapun yang dinilai merendahkan martabat presiden.

Pasal 256 juga dinilai problematis lantaran demo atau unjuk rasa yang tidak berizin akan dipidana. Adapun kesulitan memperoleh perizinan demo menjadi masalah utama dalam pasal tersebut.

Pasal 263 dan Pasal 264: Berpotensi mengancam kebebasan dan pers

KUHP baru memuat tentang pidana Pemberitahuan Bohong sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 dan Pasal 264. Sayangnya, kedua pasal tersebut justru dinilai mengancam kebebasan para pers dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis.

Pasalnya, ada potensi seorang karya seorang jurnalis dinilai menyebarkan berita bohong padahal realitanya tidak demikian.

Pasal 263 memuat pidana yang diberikan kepada seorang pewarta berita bohong, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Load More