Suara.com - Tak hanya kalangan dalam negeri, dunia internasional juga turut ikut menyoroti pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru RI yang disahkan dari naskah RKUHP pada pekan lalu.
Bahkan, pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilan di Indonesia memberikan kritik habis-habisan ke beberapa pasal dalam KUHP baru RI yang baru saja disahkan itu.
Secara keseluruhan, beberapa pasal dinilai bermasalah terutama terkait dengan melanggar unsur kebebasan sipil, kesetaraan, dan hak asasi manusia (HAM).
Berikut sederet pasal KUHP baru yang dikritik habis-habisan oleh PBB.
Pasal 188: Paham selain Pancasila
KUHP baru memuat hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ideologi selain Pancasila, khususnya Marxisme dan Leninisme.
Orang yang terbukti menyebarkan paham selain Pancasila bisa dipenjara hingga empat tahun.
Pasal 218 dan Pasal 256: Melanggar kebebasan berpendapat
PBB menyoroti pelanggaran kebebasan berpendapat, terutama dalam hal seperti mengkritik presiden yang diatur dalam Pasal 218.
Pasal tersebut menjatuhi pidana penjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp 200 juta bagi siapapun yang dinilai merendahkan martabat presiden.
Pasal 256 juga dinilai problematis lantaran demo atau unjuk rasa yang tidak berizin akan dipidana. Adapun kesulitan memperoleh perizinan demo menjadi masalah utama dalam pasal tersebut.
Pasal 263 dan Pasal 264: Berpotensi mengancam kebebasan dan pers
KUHP baru memuat tentang pidana Pemberitahuan Bohong sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 dan Pasal 264. Sayangnya, kedua pasal tersebut justru dinilai mengancam kebebasan para pers dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Pasalnya, ada potensi seorang karya seorang jurnalis dinilai menyebarkan berita bohong padahal realitanya tidak demikian.
Pasal 263 memuat pidana yang diberikan kepada seorang pewarta berita bohong, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri
-
Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat
-
Politisi Ini Pastikan Hotman Paris Tak Berani Gugat KUHP ke MK: Demi Konten Aja
-
Imigrasi Sebut Tak Ada Korelasi Antara Pengesahan KUHP dan Pariwisata, Klaim Kunjungan Turis Asing Meningkat
-
Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah