/
Rabu, 21 Desember 2022 | 09:03 WIB
Ilustrasi pelaku persekusi yang akan dijerat dengan pasal berlapis (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Kasus pelecehan yang dialami oleh mahasiswi Univeristas Gunadarma memasuki babak baru. Pelaku pelecehan seksual atau korban dari persekusi/main hakim sendiri yaitu T (18) melaporkan para pelapor persekusi. 

T diketahui melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok. T melaporkan tindakan tersebut setelah sekelompok mahasiswa melakukan tindak kekerasan kepada dirinya seperti menyundut rokok, menelanjangi, bahkan hingga diperintah untuk meminum air seni.

Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar membenarkan adanya pelaporan perihal pelaku persekusi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Univeristas Gunadarma.

"Tentang yang viral di media sosial tentang kasus persekusi yang terjadi di Gunadarma pada tanggal 18 jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T salah satu mahasiswa di Gunadarma," ujar Edwin Siregar, pada Senin (19/12/2022). 

Edwin juga menjelaskan jika T sudah melaporkan sejumlah nama yang merupakan seniornya di kampus. Nama-nama tersebut merupakan terduga pelaku persekusi terhadap dirinya. 

Selain itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dan pasal 170 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara kemudian UU ITE dengan maksimal 4 tahun penjara. 

Univeristas Gunadarma sebagai instansi terkain juga akan melakukan drop out (DO) terhadap mahasiswa/i yang terbukti telah melakukan persekusi dilingkungan kampus. 

Load More