Sukabumi.suara.com - Kasus pelecehan yang dialami oleh mahasiswi Univeristas Gunadarma memasuki babak baru. Pelaku pelecehan seksual atau korban dari persekusi/main hakim sendiri yaitu T (18) melaporkan para pelapor persekusi.
T diketahui melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok. T melaporkan tindakan tersebut setelah sekelompok mahasiswa melakukan tindak kekerasan kepada dirinya seperti menyundut rokok, menelanjangi, bahkan hingga diperintah untuk meminum air seni.
Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar membenarkan adanya pelaporan perihal pelaku persekusi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Univeristas Gunadarma.
"Tentang yang viral di media sosial tentang kasus persekusi yang terjadi di Gunadarma pada tanggal 18 jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T salah satu mahasiswa di Gunadarma," ujar Edwin Siregar, pada Senin (19/12/2022).
Edwin juga menjelaskan jika T sudah melaporkan sejumlah nama yang merupakan seniornya di kampus. Nama-nama tersebut merupakan terduga pelaku persekusi terhadap dirinya.
Selain itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dan pasal 170 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara kemudian UU ITE dengan maksimal 4 tahun penjara.
Univeristas Gunadarma sebagai instansi terkain juga akan melakukan drop out (DO) terhadap mahasiswa/i yang terbukti telah melakukan persekusi dilingkungan kampus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen
-
Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants
-
5 Sunscreen Lokal yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu dan Kusam, Mulai Rp37 Ribuan
-
4 Deodorant dengan Niacinamide untuk Mengatasi Noda Gelap di Area Ketiak
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
Gaji Dosen Terendah di Asia, Pendidikan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
10 Hari Jelang Kick-off Warga India Akhirnya Bisa Nonton Piala Dunia 2026 tapi...
-
Kekuatan Lini Serang Norwagia Teruji, Libas Swedia Walau Bomber Manchester City Absen
-
Misteri Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Diungkit