Sukabumi.suara.com - Kasus pelecehan yang dialami oleh mahasiswi Univeristas Gunadarma memasuki babak baru. Pelaku pelecehan seksual atau korban dari persekusi/main hakim sendiri yaitu T (18) melaporkan para pelapor persekusi.
T diketahui melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok. T melaporkan tindakan tersebut setelah sekelompok mahasiswa melakukan tindak kekerasan kepada dirinya seperti menyundut rokok, menelanjangi, bahkan hingga diperintah untuk meminum air seni.
Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar membenarkan adanya pelaporan perihal pelaku persekusi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Univeristas Gunadarma.
"Tentang yang viral di media sosial tentang kasus persekusi yang terjadi di Gunadarma pada tanggal 18 jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T salah satu mahasiswa di Gunadarma," ujar Edwin Siregar, pada Senin (19/12/2022).
Edwin juga menjelaskan jika T sudah melaporkan sejumlah nama yang merupakan seniornya di kampus. Nama-nama tersebut merupakan terduga pelaku persekusi terhadap dirinya.
Selain itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dan pasal 170 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara kemudian UU ITE dengan maksimal 4 tahun penjara.
Univeristas Gunadarma sebagai instansi terkain juga akan melakukan drop out (DO) terhadap mahasiswa/i yang terbukti telah melakukan persekusi dilingkungan kampus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032
-
Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik
-
Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah