/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Oklin Fia (Instagram Oklin Fia)

SuaraSukabumi.com - Heboh lagi video yang cukup vulgar dilakukan oleh Oklin Fia

Klarifikasi mengenai konten tersebut, rupanya Oklin Fia tengah dilaporkan atas penistaan agama. 

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah melaporkan Oklin Fia. 

Sehingga Oklin Fia terancam masuk dan mendekam di sel penjara selama 6 tahun. 

Gurun Arisastra menuturkan bahwa PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan penodaan agama, pornografi dan porno aksi.

"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam," ujarnya.

"Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," tambahnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/08/2023).***

Load More