Suara Sumatera - Misteri pembunuhan seorang pria yang didorong dari lantai 5 hotel di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap. Korban M Nur Fadly yang diketahui warga Dusun 2 Kelurahan Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir ditemukan tewas di lahan parkir hotel ternama di Palembang tersebut.
Niat Fadly pesan cewek Palembang melalui via aplikasi kencan berujung maut. Dia tewas didorong setelah ribut dan cekcok mulut dengan pacar wanita (cewek) tersebut bersama mucikarinya.
Kedua pelaku yakni MD (17) warga jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah anggota gabungan Reskrim Polsek Ilir (IT) I dan Pidum serta Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan menjatuhkan korban dari lantai atas pada Jumat (2/12/2022) malam.
Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan tubuh mau alkohol. Hal ini pula awalnya polisi mengungkapkan kematiannya karena mabuk minuman alkohol (minol).
Korban M Nur Fadly mencari wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Korban langsung berjanjian wanita ke salah satu kamar namun pelaku yang diduga tersinggung karena wanita tersebut berjanjian dengan korban tidak melaluinya.
Pelaku yang merupakan pacar korban bersama dengan mucikarinya langsung mengetuk pintu kamar hotel. Setelah pintu dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan terjadi ribut mulut serta saling pukul memukul.
Pelaku Bagas mendorong korban ke dinding jendela sambil terus memukul korban bersama MD. Karena separuh badan korban sudah keluar pintu jendela, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh ke bawah lantai dari atas jendela kamar hotel, dan meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pengeroyokan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Bom Bunuh Diri Dikabarkan Terjadi Di Polsek Astanaanyar Bandung
“Mendapati laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumah, dan satu lagi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lahat,” ungkap, Mokhamad Ngajib.
Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk motifnya, yakni daripada salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau ketersinggungan karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria (korban,red) ke dalam kamar hotel,” jelas Ngajib.
“Disamping pasal 170, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku, akan kita kembangkan lagi kasusnya,” sambung Kombes Ngajib melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
5 Fakta Pria Dibunuh, Didorong Dari Lantai 5 Hotel Ternama di Palembang: Kesal Pacar 'Dipesan' Tanpa Izin Pelaku
-
Masjid-Masjid di Palembang Dihimbau Gelar Pengajian Syukuran di Malam Pergantian Tahun Baru
-
Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
-
6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru
-
Warga Sumsel Tertarik Jadi Relawan Piala Dunia U-20? Ini 7 Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan
-
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Mulai Digelar di Pekanbaru
-
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar
-
Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...
-
AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo
-
Purbaya Pamer Setoran Pajak Sektor Industri Tumbuh Tinggi, Perdagangan Naik 52,4%
-
Tak Jadi di Minerba, Bahlil Bilang Skema Bagi Hasil Hanya Sektor Migas
-
Calon Pemain Baru Manchester United Gantikan Wesley Franca di Piala Dunia 2026
-
Dalam Ruangan Butuh Sunscreen SPF Berapa? Ini Angka yang Direkomendasikan
-
Cara Cepat Menghafal Perkalian Buat Anak SD, Belajar Matematika Jadi Lebih Menyenangkan