Suara Sumatera - Misteri pembunuhan seorang pria yang didorong dari lantai 5 hotel di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap. Korban M Nur Fadly yang diketahui warga Dusun 2 Kelurahan Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir ditemukan tewas di lahan parkir hotel ternama di Palembang tersebut.
Niat Fadly pesan cewek Palembang melalui via aplikasi kencan berujung maut. Dia tewas didorong setelah ribut dan cekcok mulut dengan pacar wanita (cewek) tersebut bersama mucikarinya.
Kedua pelaku yakni MD (17) warga jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah anggota gabungan Reskrim Polsek Ilir (IT) I dan Pidum serta Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan menjatuhkan korban dari lantai atas pada Jumat (2/12/2022) malam.
Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan tubuh mau alkohol. Hal ini pula awalnya polisi mengungkapkan kematiannya karena mabuk minuman alkohol (minol).
Korban M Nur Fadly mencari wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Korban langsung berjanjian wanita ke salah satu kamar namun pelaku yang diduga tersinggung karena wanita tersebut berjanjian dengan korban tidak melaluinya.
Pelaku yang merupakan pacar korban bersama dengan mucikarinya langsung mengetuk pintu kamar hotel. Setelah pintu dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan terjadi ribut mulut serta saling pukul memukul.
Pelaku Bagas mendorong korban ke dinding jendela sambil terus memukul korban bersama MD. Karena separuh badan korban sudah keluar pintu jendela, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh ke bawah lantai dari atas jendela kamar hotel, dan meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pengeroyokan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Bom Bunuh Diri Dikabarkan Terjadi Di Polsek Astanaanyar Bandung
“Mendapati laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumah, dan satu lagi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lahat,” ungkap, Mokhamad Ngajib.
Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk motifnya, yakni daripada salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau ketersinggungan karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria (korban,red) ke dalam kamar hotel,” jelas Ngajib.
“Disamping pasal 170, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku, akan kita kembangkan lagi kasusnya,” sambung Kombes Ngajib melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
5 Fakta Pria Dibunuh, Didorong Dari Lantai 5 Hotel Ternama di Palembang: Kesal Pacar 'Dipesan' Tanpa Izin Pelaku
-
Masjid-Masjid di Palembang Dihimbau Gelar Pengajian Syukuran di Malam Pergantian Tahun Baru
-
Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
-
6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru
-
Warga Sumsel Tertarik Jadi Relawan Piala Dunia U-20? Ini 7 Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Menumpuk di Pantai Padang, Limbah Kelapa Muda Bisa Jadi Pakan Ternak?
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
Satu Universe Dua Judul: Lee Jong Suk dan Lee Jun Hyuk Siap Bikin Pusing Silsilah TK Group
-
Skenario Dramatis! Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF Futsal Putri 2026
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS? Segini Nominal dan Potongannya
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan