/
Rabu, 07 Desember 2022 | 09:23 WIB
ilustrasi-hotel-murah (Pixabay)

Suara Sumatera - Misteri pembunuhan seorang pria yang didorong dari lantai 5 hotel di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap. Korban M Nur Fadly yang diketahui warga Dusun 2 Kelurahan Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir ditemukan tewas di lahan parkir hotel ternama di Palembang tersebut.

Niat Fadly pesan cewek Palembang melalui via aplikasi kencan berujung maut. Dia tewas didorong setelah ribut dan cekcok mulut dengan pacar wanita (cewek) tersebut bersama mucikarinya.

Kedua pelaku yakni MD (17) warga jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah anggota gabungan Reskrim Polsek Ilir (IT) I dan Pidum serta Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan menjatuhkan korban dari lantai atas pada Jumat (2/12/2022) malam.

Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan tubuh mau alkohol. Hal ini pula awalnya polisi mengungkapkan kematiannya karena mabuk minuman alkohol (minol).

Korban M Nur Fadly mencari wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Korban langsung berjanjian wanita ke salah satu kamar namun pelaku yang diduga tersinggung karena wanita tersebut berjanjian dengan korban tidak melaluinya.

Pelaku yang merupakan pacar korban bersama dengan mucikarinya langsung mengetuk pintu kamar hotel. Setelah pintu dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan terjadi ribut mulut serta saling pukul memukul.

Pelaku Bagas mendorong korban ke dinding jendela sambil terus memukul korban bersama MD. Karena separuh badan korban sudah keluar pintu jendela, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh ke bawah lantai dari atas jendela kamar hotel, dan meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pengeroyokan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Bom Bunuh Diri Dikabarkan Terjadi Di Polsek Astanaanyar Bandung

“Mendapati laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumah, dan satu lagi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lahat,” ungkap, Mokhamad Ngajib.

Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk motifnya, yakni daripada salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau ketersinggungan karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria (korban,red) ke dalam kamar hotel,” jelas Ngajib.

“Disamping pasal 170, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku, akan kita kembangkan lagi kasusnya,” sambung Kombes Ngajib melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More