- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas saja.
- Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
- Pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan sistem bagi hasil pada sektor pertambangan mineral dan batubara untuk seterusnya.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan penerapan skema bagi hasil atau gross split tidak akan diberlakukan pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Skema tersebut ditegaskannya hanya berlaku di sektor minyak dan gas (migas).
Hal itu disampaikan Bahlil usai menggelar koordinasi dalam rangka penguatan ekonomi nasional bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari BP Danantara, Doni Oskaria di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
"Yang pertama, bahwa teman-teman media, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas," kata Bahlil.
Hal itu disampaikannya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," sambungnya. .
Dia juga memastikan bahwa skema bagi hasil di sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak akan mengalami perubahan untuk seterusnya.
"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
Sebagaimana diketahui, untuk diketahui, gross split dalam sektor migas adalah skema bagi hasil kontrak kerja sama yang dihitung langsung dari hasil produksi bruto tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara.
Baca Juga: Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara
Melalui sistem ini, seluruh biaya operasional sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor, sehingga proses birokrasi menjadi lebih efisien.
Pembagian persentase hasil antara pemerintah dan kontraktor ditentukan di awal kontrak berdasarkan parameter teknis dan progres pengembangan lapangan.
Adapun rencana penerapan gross split di sektor pertambangan sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
"Bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang