Bisnis / Energi
Senin, 08 Juni 2026 | 12:07 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan skema gross split hanya diterapkan di sektor migas. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas saja.
  • Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
  • Pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan sistem bagi hasil pada sektor pertambangan mineral dan batubara untuk seterusnya.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan penerapan skema bagi hasil atau gross split tidak akan diberlakukan pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). 

Skema tersebut ditegaskannya  hanya berlaku di sektor minyak dan gas (migas). 

Hal itu disampaikan Bahlil usai menggelar koordinasi dalam rangka penguatan ekonomi nasional bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari BP Danantara, Doni Oskaria di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (8/6/2026).  

Pemerintah batal menerapkan skema bagi hasil atau gross split sektor mineral dan batu bara. [Antara]

"Yang pertama, bahwa teman-teman media, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas," kata Bahlil. 

Hal itu disampaikannya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas.  Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," sambungnya. . 

Dia juga memastikan bahwa skema bagi hasil di sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak akan mengalami perubahan untuk seterusnya.

"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil. 

Sebagaimana diketahui, untuk diketahui, gross split dalam sektor migas adalah skema bagi hasil kontrak kerja sama yang dihitung langsung dari hasil produksi bruto tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara. 

Baca Juga: Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara

Melalui sistem ini, seluruh biaya operasional sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor, sehingga proses birokrasi menjadi lebih efisien. 

Pembagian persentase hasil antara pemerintah dan kontraktor ditentukan di awal kontrak berdasarkan parameter teknis dan progres pengembangan lapangan.

Adapun rencana penerapan gross split  di sektor pertambangan sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. 

"Bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil beberapa waktu lalu. 

Load More