Suara Sumatera - Brigadir RBS, personel Buser Polres Belu, Polda NTT yang menembak DPO Novarius Dersonaris Lau hingga meninggal selesai menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik berlangsung pada Rabu (28/12/2022). Sidang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.
Brigadir RBS pun dikenakan sanksi demosi selama lima tahun. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy melansir Antara, Minggu (1/1/2023).
"Sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun," katanya.
Hasil sidang kode etik diketahui Brigpol RBS melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.
Dalam kasus ini, sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan RBS. Namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.
Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Kasus yang dilakukan adalah kasus asusila. Dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT.
Baca Juga: Banjir Melanda Semarang, Pertamina Salurkan Bantuan Bright Gas dan Sembako ke Posko Utama
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Bripka HK sampai Didemosi 4 Tahun Gegara Selingkuh, Istri Kecewa
-
Sambil Bergetar, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri yang Kena Demosi Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun
-
6 Polisi Makassar Penganiaya Muhammad Arfandi Hingga Tewas Diberi Sanksi Demosi Khusus
-
Disanksi Demosi Delapan Tahun, AKBP Ridwan Soplanit Melawan dan Ajukan Banding
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan