Suara Sumatera - Orang tua (ortu) korban pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) mengadu ke Hotman Paris. Setelah mendengarkan kisah proses hukum tersebut, Hotman Paris pun geram dengan tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan.
Selain kesal pada jaksa, Hotman Paris juga geram pada hakim yang senada dengan jaksa yang hanya memvonis selama 10 bulan. Hotman Paris pun mempertanyakan pengetahuan hukum, atas jaksa dan hakim atas UU Perlindungan Anak.
"Hukuman pemerkosaan pada anak itu 15 tahun, dengan potonngan maksimal 2/3. Banyak sekali diskon potongan, Jika jaksa hanya tuntut 7 bulan. Lalu hakim pula vonis 10 bulan," ujarnya di video yang dibagikan di media sosial miliknya.
Pertemuan Hotman Paris dan ortu korban pemerkosaan tersebut berlangsung, Sabtu (7/1/2023) di kopi Joni. Banyak juga pengadu nasib perihal hukum yang menjeratnya ke Hotman Paris.
"Kesedihan dari kopi Joni, kesedihan datang orang tua dari Lahat Sumsel. Kita menangis mendengar pengakuan anaknya yang anaknya juga menangis pagi ini," ujar Hotman Paris sebelumnya.
Hotman menceritakan jika sang anak perempuan dibawa oleh seseorang ke kosan, lalu di kosan tersebut diperkosa bergilir tiga orang pelaku.
"Kesedihan orang tua, sedih jauh-jauh datang dari Lahat menceritakan anaknya menjadi korban pemekorsaan. di kosan yang terjadi pada 29 Oktober. Dua pelaku masih berusia 17 sedangkan pelaku lainnya 18 tahun, memang secara usia masih anak-anak," terang Hotman Paris.
Dia mempertanyakan jaksa dengan tuntutan sangat rendah. "Kesedihannya jaksa hanya menuntut 7 bulan, sedangkan hakim pula memvonis selama 10 bulan. Setelah dipotong remisi-remisi bakal hanya menjalani hukuman selama 7 bulan," sambung Hotman.
Hotman pun mempertanyakan jaksa yang tidak banding atas vonis hakim tersebut.
Baca Juga: Gebetanmu Berzodiak Sagitarius? Intip 5 Kepribadian Uniknya Berikut Ini!
"Kami menghimbau agar Jaksa banding, serta kami juga mempertanyakan mengapa jaksa terlalu menuntut rendah pelaku pemerkosaan," tanya Hotman.
Pengacara nyetrik ini pun menyinggung wakil rakyat agar segera memanggil pimpinan Mahkamah Agung (MA), guna mempertanyakan sejumlah keputusan hakim yang tidak masuk dalam logika hukum.
"Seperti vonis investasi bodong yang benar-benar tidak berlogika hukum," beber Hotman.
Tag
Berita Terkait
-
Dilaporkan Mantan Suami, Benarkah Norma Risma Resmi Jadi Tersangka?
-
Ini 7 Rute Angkutan Feeder LRT Musi Emas di Palembang, 2 Rute Gratis
-
Kronologi Tiga Karyawan Bank Sumsel Babel Gelapkan Dana Nasabah Sampai Rp1,2 Miliar
-
Live Instagram Karena Ada Bocah Hanyut di Selokan, Sekda Palembang Diomelin Warganet
-
Masa Jabatan Bakal Berakhir, Wawako Palembang Janji Menaikkan Insentif RT/RW
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax
-
Kenali Undertone Kulitmu, Ini 5 Cara Mencegah agar Bedak Tidak Flashback di Kamera
-
Novak Djokovic Optimis Fisiknya Siap untuk Tampil di French Open 2026
-
Sah! Anji Manji Diam-Diam Resmi Menikah Lagi
-
Tristan Gooijer Terpantau Liburan di Indonesia, Sekalian Urus Dokumen?
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
3 Bedak Murah yang Natural, Tahan Lama buat Kondangan dan Arisan
-
Gelar Laga Cepak Bola, Yayasan Pita Kuning Wujudkan Impian Pasien Kanker Anak
-
Mencintai Dalam Diam di Buku Untuk Nama Yang Tak Berani Kusebut Dalam Doa
-
Mengayuh Inspirasi ke Sekolah: Konsistensi Guru Matematika dalam Gaya Hidup Bike to Work