/
Senin, 16 Januari 2023 | 12:07 WIB
Ferry Irawan. (Instagram @ferryirawanreal)

Suara Sumatera - Ferry Irawan diperiksa Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan nampak memakai kemeja warna putih tiba di Mapolda Jawa Timur (Jatim) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang pada Senin (16/1/2023).

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," terang pengacara Ferry, Jeffry dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," jelas Jeffry.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Hari Ini

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Load More