Suara Sumatera - Fenomena "ngemis online" yang ramai di media sosial TikTok menjadi perbincangan publik. Pasalnya, konten yang menampilkan seorang lansia sebagai pemeran melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam hingga mandi di lumpur.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) pun diminta untuk memblokir konten itu. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kemen Kominfo memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Pihaknya mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Hal itu untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.
Sementara itu, Kominfo mengaku jika konten mandi lumpur itu belum bisa diblokir. Pasalnya, mereka masih memeriksa apakah konten itu termasuk dalam kategori terlarang atau tidak.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kominfo sendiri berperan sebagai pengawas ruang digital.
"Kami sudah punya kategori-kategori yang kami sebut sebagai konten yang dilarang. Pertanyaannya, apakah yang di TikTok itu (live streaming mandi lumpur) termasuk konten yang dilarang?" kata Usman melansir Suara Metro.
Oleh karena itu, pihaknya harus memeriksa lebih lanjut. Sebabnya, konten terlarang yang dia maksud sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
"Kami harus periksa betul-betul. Kalau konten-konten yang dilarang oleh Kominfo ini mengacu pada UU misal pornografi, perjudian online, pinjol ilegal, terorisme, radikalisme, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian," jelasnya.
Jika memang konten tersebut masuk ke kategori terlarang, Kominfo bisa melakukan take down atau pencabutan konten.
"Kalau masuk kategori tidak dilarang, maka kami tidak bisa meminta takedown, yang bisa kami lakukan, karena ini kontroversial, maka kami mengimbau ke platform agar lebih lebih selektif. Sehingga tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Kominfo masih memberikan peringatan ke TikTok secara lisan, belum tulisan. Tapi imbauan itu diklaim sudah diberikan berulang kali agar TikTok lebih selektif.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton ataupun memproduksi konten-konten kontroversial.
"Produksi konten kan dari masyarakat. Penontonnya juga dari masyarakat. Dua sisi itu harus kami imbau. Masyarakat pun dalam mengkonsumsi konten harus selektif. Jangan buat konten itu," katanya.
Berita Terkait
-
Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
-
Fakta-fakta Konten Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Malah Minta 200 Juta saat Dikasih Pekerjaan
-
Cegah Konten 'Ngemis Online' Marak, Bareskrim Bakal Panggil Konten Kreator untuk Diberi Edukasi
-
Didatangi Polisi Gegara Konten Mandi Lumpur, Pemilik Akun: Cuma Akting
-
Tiktok Jadi Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Ngemis Online
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Iftar di Tengah Kota: Menikmati Sensasi Brazilian BBQ dan Cita Rasa Nusantara
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
3 Opsi Mobil Keluarga Saudara Suzuki Ertiga: Harga di Bawah LCGC, Punya Fitur Kelas Atas
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Alasan Bank Jakarta Bantu Pelita Jaya Arungi IBL 2026
-
25 Pejabat Baru Pemkot Pekanbaru Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya
-
15 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bahasa Jawa, Bisa Dibagikan ke Orang Tua
-
Sinopsis Love Story in the 1970s, Drama China Terbaru Arthur Chen di WeTV
-
Kiper Keturunan Indonesia Tony Kouwen Trial di Atletico Madrid, Sang Ayah: Kebanggaan Keluarga