Suara Sumatera - Fenomena "ngemis online" yang ramai di media sosial TikTok menjadi perbincangan publik. Pasalnya, konten yang menampilkan seorang lansia sebagai pemeran melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam hingga mandi di lumpur.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) pun diminta untuk memblokir konten itu. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kemen Kominfo memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Pihaknya mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Hal itu untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.
Sementara itu, Kominfo mengaku jika konten mandi lumpur itu belum bisa diblokir. Pasalnya, mereka masih memeriksa apakah konten itu termasuk dalam kategori terlarang atau tidak.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kominfo sendiri berperan sebagai pengawas ruang digital.
"Kami sudah punya kategori-kategori yang kami sebut sebagai konten yang dilarang. Pertanyaannya, apakah yang di TikTok itu (live streaming mandi lumpur) termasuk konten yang dilarang?" kata Usman melansir Suara Metro.
Oleh karena itu, pihaknya harus memeriksa lebih lanjut. Sebabnya, konten terlarang yang dia maksud sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
"Kami harus periksa betul-betul. Kalau konten-konten yang dilarang oleh Kominfo ini mengacu pada UU misal pornografi, perjudian online, pinjol ilegal, terorisme, radikalisme, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian," jelasnya.
Jika memang konten tersebut masuk ke kategori terlarang, Kominfo bisa melakukan take down atau pencabutan konten.
"Kalau masuk kategori tidak dilarang, maka kami tidak bisa meminta takedown, yang bisa kami lakukan, karena ini kontroversial, maka kami mengimbau ke platform agar lebih lebih selektif. Sehingga tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Kominfo masih memberikan peringatan ke TikTok secara lisan, belum tulisan. Tapi imbauan itu diklaim sudah diberikan berulang kali agar TikTok lebih selektif.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton ataupun memproduksi konten-konten kontroversial.
"Produksi konten kan dari masyarakat. Penontonnya juga dari masyarakat. Dua sisi itu harus kami imbau. Masyarakat pun dalam mengkonsumsi konten harus selektif. Jangan buat konten itu," katanya.
Berita Terkait
-
Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
-
Fakta-fakta Konten Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Malah Minta 200 Juta saat Dikasih Pekerjaan
-
Cegah Konten 'Ngemis Online' Marak, Bareskrim Bakal Panggil Konten Kreator untuk Diberi Edukasi
-
Didatangi Polisi Gegara Konten Mandi Lumpur, Pemilik Akun: Cuma Akting
-
Tiktok Jadi Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Ngemis Online
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN