Suara Sumatera - Fenomena "ngemis online" yang ramai di media sosial TikTok menjadi perbincangan publik. Pasalnya, konten yang menampilkan seorang lansia sebagai pemeran melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam hingga mandi di lumpur.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) pun diminta untuk memblokir konten itu. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kemen Kominfo memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Pihaknya mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Hal itu untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.
Sementara itu, Kominfo mengaku jika konten mandi lumpur itu belum bisa diblokir. Pasalnya, mereka masih memeriksa apakah konten itu termasuk dalam kategori terlarang atau tidak.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kominfo sendiri berperan sebagai pengawas ruang digital.
"Kami sudah punya kategori-kategori yang kami sebut sebagai konten yang dilarang. Pertanyaannya, apakah yang di TikTok itu (live streaming mandi lumpur) termasuk konten yang dilarang?" kata Usman melansir Suara Metro.
Oleh karena itu, pihaknya harus memeriksa lebih lanjut. Sebabnya, konten terlarang yang dia maksud sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
"Kami harus periksa betul-betul. Kalau konten-konten yang dilarang oleh Kominfo ini mengacu pada UU misal pornografi, perjudian online, pinjol ilegal, terorisme, radikalisme, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian," jelasnya.
Jika memang konten tersebut masuk ke kategori terlarang, Kominfo bisa melakukan take down atau pencabutan konten.
"Kalau masuk kategori tidak dilarang, maka kami tidak bisa meminta takedown, yang bisa kami lakukan, karena ini kontroversial, maka kami mengimbau ke platform agar lebih lebih selektif. Sehingga tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Kominfo masih memberikan peringatan ke TikTok secara lisan, belum tulisan. Tapi imbauan itu diklaim sudah diberikan berulang kali agar TikTok lebih selektif.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton ataupun memproduksi konten-konten kontroversial.
"Produksi konten kan dari masyarakat. Penontonnya juga dari masyarakat. Dua sisi itu harus kami imbau. Masyarakat pun dalam mengkonsumsi konten harus selektif. Jangan buat konten itu," katanya.
Berita Terkait
-
Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
-
Fakta-fakta Konten Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Malah Minta 200 Juta saat Dikasih Pekerjaan
-
Cegah Konten 'Ngemis Online' Marak, Bareskrim Bakal Panggil Konten Kreator untuk Diberi Edukasi
-
Didatangi Polisi Gegara Konten Mandi Lumpur, Pemilik Akun: Cuma Akting
-
Tiktok Jadi Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Ngemis Online
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush
-
Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Di Balik Cekcok dengan Wabup, Ternyata Segini Total Kekayaan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Lewat Statistik Akhir, Timnas Indonesia Ternyata Dominan Atas Bulgaria
-
Profil Bupati Lebak Hasbi Jayabaya: Pewaris Dinasti Besar Viral Usai 'Semprot' Wakilnya Mantan Napi
-
3 Pemain Timnas Indonesia Paling Berpengaruh di Laga Kontra Bulgaria
-
7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban