Suara Sumatera - Fenomena "ngemis online" yang ramai di media sosial TikTok menjadi perbincangan publik. Pasalnya, konten yang menampilkan seorang lansia sebagai pemeran melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam hingga mandi di lumpur.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) pun diminta untuk memblokir konten itu. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kemen Kominfo memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Pihaknya mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Hal itu untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.
Sementara itu, Kominfo mengaku jika konten mandi lumpur itu belum bisa diblokir. Pasalnya, mereka masih memeriksa apakah konten itu termasuk dalam kategori terlarang atau tidak.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kominfo sendiri berperan sebagai pengawas ruang digital.
"Kami sudah punya kategori-kategori yang kami sebut sebagai konten yang dilarang. Pertanyaannya, apakah yang di TikTok itu (live streaming mandi lumpur) termasuk konten yang dilarang?" kata Usman melansir Suara Metro.
Oleh karena itu, pihaknya harus memeriksa lebih lanjut. Sebabnya, konten terlarang yang dia maksud sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
"Kami harus periksa betul-betul. Kalau konten-konten yang dilarang oleh Kominfo ini mengacu pada UU misal pornografi, perjudian online, pinjol ilegal, terorisme, radikalisme, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian," jelasnya.
Jika memang konten tersebut masuk ke kategori terlarang, Kominfo bisa melakukan take down atau pencabutan konten.
"Kalau masuk kategori tidak dilarang, maka kami tidak bisa meminta takedown, yang bisa kami lakukan, karena ini kontroversial, maka kami mengimbau ke platform agar lebih lebih selektif. Sehingga tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Kominfo masih memberikan peringatan ke TikTok secara lisan, belum tulisan. Tapi imbauan itu diklaim sudah diberikan berulang kali agar TikTok lebih selektif.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton ataupun memproduksi konten-konten kontroversial.
"Produksi konten kan dari masyarakat. Penontonnya juga dari masyarakat. Dua sisi itu harus kami imbau. Masyarakat pun dalam mengkonsumsi konten harus selektif. Jangan buat konten itu," katanya.
Berita Terkait
-
Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
-
Fakta-fakta Konten Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Malah Minta 200 Juta saat Dikasih Pekerjaan
-
Cegah Konten 'Ngemis Online' Marak, Bareskrim Bakal Panggil Konten Kreator untuk Diberi Edukasi
-
Didatangi Polisi Gegara Konten Mandi Lumpur, Pemilik Akun: Cuma Akting
-
Tiktok Jadi Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Ngemis Online
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Prediksi Australia vs Mesir: Adu Taktik dan Siapa yang akan Lolos 16 Besar?
-
5 Film Tayang di Netflix Awal Juli 2026, Ada Gone Girl hingga Hamnet
-
Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar