Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan upaya pencegahan terkait maraknya konten "ngemis online" di media sosial dengan memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bachtiar akan memberikan edukasi kepada sejumlah konten kreator agar menghentikan konten yang tidak bermanfaat.
"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Pihaknya juga telah bergerak untuk melakukan penelusuran menyusul maraknya konten ngemis online. Salah satu konten orang tua yang mandi lumpur sambil menggigil itu telah berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB," ucapnya.
Menurutnya, penyidik Polda NTB sudah memeriksa orang tua yang ada di konten TikTok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nenek itu merupakan konten kreator.
"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," lanjutnya.
Penyidik Polda NTB akan memanggil pemilik konten untuk diberi edukasi supaya tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu, tidak baik kedepannya sangat tidak baik," kata Vivid.
Baca Juga: Didatangi Polisi Gegara Konten Mandi Lumpur, Pemilik Akun: Cuma Akting
Sementara itu, kasus yang ada di NTB itu tidak termasuk tindak pidana karena orang tua yang mandi diguyur merupakan konten kreator. Namun, bisa menjadi tindak pidana jika ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.
Vivid mengatakan bagi masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial bisa melaporkannya ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat menelusuri pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 dengan konten "emak-emak mandi di lumpur" yang kini sedang viral di jagat maya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengatakan hasil penelusuran anggota subdit siber menemukan pemilik akun TikTok tersebut berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah.
Berita Terkait
-
Didatangi Polisi Gegara Konten Mandi Lumpur, Pemilik Akun: Cuma Akting
-
Pembuat Konten Mandi Lumpur Minta Uang Rp 200 Juta Kepada Jhon LBF, Katanya Buat Bagi-Bagi ke Keluarga dan Masyarakat
-
Bantah Mengemis, Sultan Banjir Cuan dari Tiktok Usai Ekploitasi Kakek Nenek Mandi di Kubangan
-
Mensos Risma Keluarkan Larangan 'Ngemis Online', Pemilik Akun TikTok Live Mandi Lumpur Malah Dikasih Panggung di TV?
-
Tiktok Jadi Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Ngemis Online
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April