Suara Sumatera - Hotman Paris Hutapea mengomentari vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam video yang diunggah di akun Istagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyinggung mengenai pernyataan orang tua Eliezer yang meminta agar jaksa tidak mengajukan banding. Hotman juga menyinggung soal vonis ringan.
"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini kejaksaan ya. Masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1 tahun 6 bulan, halo bapak," ujar Hotman.
Di sisi lain, Hotman mendukung imbauan orang tua Eliezer. Dirinya juga menyingung soal SOP kejaksaan.
"Tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding ya, tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua pertiga harus banding itu masih berlaku enggak?" katanya.
Hotman mengaku vonis terhadap Bharada E sangat jomplang dari tuntutan jaksa. Dirinya juga penasaran apa yang menjadi dasar kejomplangan itu.
"Cuma memang ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan jaksa dihukum satu koma enam bulan, wah kita lihat nanti sini mana yang nanti akan ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa nanti," katanya.
Diberitakan, vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.
Baca Juga: Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI 2023-2027
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer. Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Deretan Artis Apresiasi Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Empat Babak Kisah Cinta Bharada E dan Tunangan Usai Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara
-
Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara
-
Kecewa Richard Eliezer Divonis Ringan, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!
-
Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini
-
Sisa 1 Hari Lagi, Marapthon Siapkan Konser Closing Besar di Istora Senayan
-
Budaya Belanja Generasi Sekarang: Antara Self-Reward dan Self-Destruction
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Profil Timnas Qatar: Menanti Hasil Investasi Besar Pasukan The Maroons
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
Horor Absurd Nih! Film Dukun Magang tentang Mahasiswa dan Kuntilanak Hitam
-
Siap Mekar! Gubernur Andra Soni Terus Desak Pusat Sahkan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa