Suara Sumatera - Hotman Paris Hutapea mengomentari vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam video yang diunggah di akun Istagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyinggung mengenai pernyataan orang tua Eliezer yang meminta agar jaksa tidak mengajukan banding. Hotman juga menyinggung soal vonis ringan.
"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini kejaksaan ya. Masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1 tahun 6 bulan, halo bapak," ujar Hotman.
Di sisi lain, Hotman mendukung imbauan orang tua Eliezer. Dirinya juga menyingung soal SOP kejaksaan.
"Tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding ya, tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua pertiga harus banding itu masih berlaku enggak?" katanya.
Hotman mengaku vonis terhadap Bharada E sangat jomplang dari tuntutan jaksa. Dirinya juga penasaran apa yang menjadi dasar kejomplangan itu.
"Cuma memang ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan jaksa dihukum satu koma enam bulan, wah kita lihat nanti sini mana yang nanti akan ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa nanti," katanya.
Diberitakan, vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.
Baca Juga: Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI 2023-2027
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer. Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Deretan Artis Apresiasi Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Empat Babak Kisah Cinta Bharada E dan Tunangan Usai Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara
-
Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara
-
Kecewa Richard Eliezer Divonis Ringan, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!
-
Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar
-
Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame
-
Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor
-
Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB
-
GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen
-
5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas
-
Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus
-
6 Zodiak Bakal Ketiban Untung dan Rezeki Tak Terduga pada 26 Agustus 2026