- KPK memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta di Polda Jawa Timur terkait dugaan pemerasan jabatan di Tulungagung.
- Bupati nonaktif Gatut Sunu diduga memeras 16 kepala OPD dengan total dana mencapai Rp2,7 miliar sejak tahun 2025.
- Pelaku memaksa bawahan menandatangani surat pengunduran diri kosong sebagai alat ancaman untuk memuluskan praktik setoran jabatan tersebut.
Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan pemerasan jabatan yang mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada jajaran pejabat tinggi daerah dan pihak swasta untuk membedah modus "penyanderaan" karier yang diduga dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Pada Selasa (19/5), penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi (TH), untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tri Hariadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan Tri Hariadi hanyalah puncak gunung es dari rangkaian penyelidikan besar di Jawa Timur. Selain Pj Sekda, KPK juga memanggil empat pejabat teras lainnya, yakni Kasil Rokhmad (Kepala Dinas KB, PP dan PA), Galih Nusantoro (Staf Ahli Bupati), Tranggono Dibjo Harsono (Plt. Kepala Bapenda), dan Evi Purvitasari (Sekretaris Dinas Perikanan).
Tak hanya dari unsur birokrasi, penyidik juga menyasar sektor swasta yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke bupati nonaktif tersebut. Empat direktur perusahaan, yakni WTN (CV Jaya Sakti), RI (CV Kartika Perkasa), SW (CV Mulia Murti Bakti), dan AC (CV Armada Perkasa), turut masuk dalam daftar panggil.
Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton pada Senin (18/5) terhadap sembilan saksi lainnya, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Sudarmaji dan sejumlah pimpinan perusahaan seperti PT Berkah Mitra Tani hingga CV Sapta Sarana.
Penyidikan ini bertujuan memperkuat bukti mengenai target "setoran" fantastis senilai Rp5 miliar yang diduga dipatok oleh Gatut Sunu. Dari jumlah tersebut, Gatut disinyalir telah mengantongi Rp2,7 miliar dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus yang digunakan tergolong sangat rapi sekaligus menekan. Gatut diduga memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN di atas meterai. Namun, surat tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mendepak pejabat yang tidak menuruti keinginan sang bupati.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 yang menjaring 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD setempat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka utama dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
Kini, pemeriksaan di Polda Jatim menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan seberapa jauh praktik "upeti jabatan" ini telah merusak tatanan birokrasi di Tulungagung.
Berita Terkait
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya