/
Rabu, 22 Februari 2023 | 13:50 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E. ([Antara])

Suara Sumatera - Nasib Bharada E atau Bharada Eliezer Pudihang Lumiu di kepolisian ditentukan hari ini, Rabu (22/2/2023). Sidang etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipimpin langsung tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes.

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika ada kesempatan pada Bharada E untuk kembali ke tubuh Polri. Hal ini ada karena Bharada E hanya dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard rencananya akan disampaikan sore nanti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bertindak selaku ketua KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.

"Anggota Komisi Kombes Pol IMAM Thobroni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Melansir Suara.com, Ramadhan mengemukakan hasil sidang akan disampaikan pada siang ini.

Pantauan Suara.com, Richard masuk ke ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB pagi tadi. Richard yang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri yang juga dikawal anggota Provos.

Ramadhan menjelaskan sidang KKEP ini akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan menghadirkan 8 saksi.

Netizen pun diramaikan dengan informasi mengenai sidang Bharada E. Banyak yang mendoakan Bharada E bisa kembali ke tubuh Polri.

Baca Juga: Lebih Anggun saat Menutup Aurat, Intip 8 Potret Safeea Ahmad Tampil Berhijab saat Liburan ke Timur Tengah

Load More