Suara Sumatera - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Bharada E dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melansir mamagini.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Bharada Eliezer memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saat ini dirinya berusia 24 tahun. Dirinya menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Pada tahun 2019, Eliezer dinyatakan lulus pendidikan polisi dan langsung diangkat menjadi ajudan Sambo.
Eliezer tercatat sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Ia berkualifikasi sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Baca Juga: Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Selain itu, Eliezer E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue). Eliezer bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah ia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Namun demikian, tugas itu ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Selesai: Bharada E Masih Jadi Polisi, Sambo Tinggal Menunggu Dieksekusi Mati
-
Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran
-
Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator
-
Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Dikembangkan di Indonesia, Teknologi AI Kini Bisa Bantu Dokter Deteksi Risiko Gagal Jantung Kambuh
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan
-
Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI