Suara Sumatera - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Bharada E dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melansir mamagini.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Bharada Eliezer memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saat ini dirinya berusia 24 tahun. Dirinya menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Pada tahun 2019, Eliezer dinyatakan lulus pendidikan polisi dan langsung diangkat menjadi ajudan Sambo.
Eliezer tercatat sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Ia berkualifikasi sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Baca Juga: Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Selain itu, Eliezer E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue). Eliezer bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah ia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Namun demikian, tugas itu ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Selesai: Bharada E Masih Jadi Polisi, Sambo Tinggal Menunggu Dieksekusi Mati
-
Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran
-
Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator
-
Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!
-
Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Tablet 12,1 Inci, Harga Mulai Rp6,1 Juta
-
Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif
-
Demo 27 Agustus Bikin Transportasi Terganggu, Menhub Pastikan Tak Ada Fasilitas Umum Rusak
-
Boaz Solossa dan Bambang Pamungkas Lewat, Legenda Timnas Indonesia Lebih Akui Kehebatan Ole Romeny
-
Vivo X500 Series Resmi Meluncur September 2026, Usung Kamera 200 MP dan Video Sinematik
-
Siap-siap War! Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Dijual Mulai Rp1,5 Juta, Cek Harganya di Sini
-
Daftar Shio yang Ciong Tahun Ini, Ada 5 Shio yang Mungkin Alami Sial
-
Seperempat Penjualan Mobil di Eropa Kini Didominasi Kendaraan Listrik
-
Dari Puisi Kampus hingga Renungan Cendekiawan: Membaca Dari Waktu ke Waktu