Suara Sumatera - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Bharada E dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melansir mamagini.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Bharada Eliezer memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saat ini dirinya berusia 24 tahun. Dirinya menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Pada tahun 2019, Eliezer dinyatakan lulus pendidikan polisi dan langsung diangkat menjadi ajudan Sambo.
Eliezer tercatat sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Ia berkualifikasi sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Baca Juga: Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Selain itu, Eliezer E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue). Eliezer bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah ia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Namun demikian, tugas itu ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Selesai: Bharada E Masih Jadi Polisi, Sambo Tinggal Menunggu Dieksekusi Mati
-
Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran
-
Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator
-
Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
FH UI Trending: Puluhan Juta Netizen Kawal Kasus, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dikecam
-
5 HP Murah RAM Jumbo Minimal 12 GB, Multitasking Lancar dan Libas Game Berat!
-
7 Fakta Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon: Isu Akses Udara Bebas hingga Kemitraan MDCP
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Daftar Harga Mobil KIA Terbaru April 2026: Dari City Car hingga Mobil Listrik Mewah!
-
Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak, Steven Wongso Ternyata Punya Gaya Hidup Berbahaya
-
Problematika Finansial Generasi Muda dalam Kami Bukan Jongos Berdasi
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Pantau Servis dan Konsumsi BBM Motor Yamaha Serkarang Bisa Lewat Aplikasi
-
Bukan Cuma Tamara Bleszynski, Mertua Teuku Rassya Juga Tak Ada di Pelaminan