Suara Sumatera - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Bharada E dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melansir mamagini.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Bharada Eliezer memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saat ini dirinya berusia 24 tahun. Dirinya menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Pada tahun 2019, Eliezer dinyatakan lulus pendidikan polisi dan langsung diangkat menjadi ajudan Sambo.
Eliezer tercatat sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Ia berkualifikasi sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Baca Juga: Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Selain itu, Eliezer E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue). Eliezer bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah ia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Namun demikian, tugas itu ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Selesai: Bharada E Masih Jadi Polisi, Sambo Tinggal Menunggu Dieksekusi Mati
-
Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran
-
Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator
-
Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Apakah Sunscreen Bisa Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Jelang Piala AFF 2026: Pemain Domestik Timnas Indonesia Jalani Gemblengan Fisik Ketat di Bali
-
Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!
-
Emmanuel Eboue Punya Misi Gila: Yakin Arsenal Bisa Rayu Kvaratskhelia Tinggalkan PSG
-
Lomba Sihir Meremajakan Melompat Lebih Tinggi dengan Nuansa Indie Pop
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat Jika Begal Membahayakan