- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengancam saksi korban, Andrie Yunus, dengan pidana pada persidangan tanggal 26 April 2026.
- Andrie Yunus saat ini sedang menjalani pemulihan kesehatan di RSCM sehingga belum siap memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
- KontraS dan TAUD menilai ancaman hakim tersebut sebagai bentuk reviktimisasi serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap saksi korban.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menyatakan keinginan untuk melakukan pemanggilan paksa disertai ancaman pidana kepada Andrie Yunus, yang berstatus sebagai saksi korban, dalam sidang 26 April 2026 lalu.
Pernyataan itu dilontarkan di tengah kondisi Andrie Yunus yang hingga kini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan belum menyatakan kesiapan untuk bersaksi di pengadilan.
KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, tindakan majelis hakim merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan tekanan hukum.
"Perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban," Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Senada dengan KontraS, TAUD menyatakan bahwa ancaman pidana kepada saksi korban yang masih dalam kondisi sakit merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
"Mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia, ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban, serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," tegas perwakilan TAUD, Daniel Winarta.
Sikap majelis hakim juga kian mempertegas kekhawatiran bahwa sistem peradilan militer berpotensi melahirkan ketidakimparsialan dalam menangani kasus yang melibatkan tindak pidana umum.
"Sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban, dan itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita," kata Daniel lagi.
Andrie Yunus sendiri secara konsisten menolak proses peradilan yang digelar di bawah yurisdiksi pengadilan militer sejak perkara pertama kali bergulir, sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang ia anggap tidak adil bagi korban.
Baca Juga: 4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
Per hari ini, Andrie menyerahkan surat keberatan untuk bersaksi di pengadilan militer dan masih menghendaki perkara diproses di pengadilan umum.
"Dalam konteks ini, Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer," pungkas Jane.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi