- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengancam saksi korban, Andrie Yunus, dengan pidana pada persidangan tanggal 26 April 2026.
- Andrie Yunus saat ini sedang menjalani pemulihan kesehatan di RSCM sehingga belum siap memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
- KontraS dan TAUD menilai ancaman hakim tersebut sebagai bentuk reviktimisasi serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap saksi korban.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menyatakan keinginan untuk melakukan pemanggilan paksa disertai ancaman pidana kepada Andrie Yunus, yang berstatus sebagai saksi korban, dalam sidang 26 April 2026 lalu.
Pernyataan itu dilontarkan di tengah kondisi Andrie Yunus yang hingga kini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan belum menyatakan kesiapan untuk bersaksi di pengadilan.
KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, tindakan majelis hakim merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan tekanan hukum.
"Perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban," Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Senada dengan KontraS, TAUD menyatakan bahwa ancaman pidana kepada saksi korban yang masih dalam kondisi sakit merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
"Mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia, ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban, serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," tegas perwakilan TAUD, Daniel Winarta.
Sikap majelis hakim juga kian mempertegas kekhawatiran bahwa sistem peradilan militer berpotensi melahirkan ketidakimparsialan dalam menangani kasus yang melibatkan tindak pidana umum.
"Sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban, dan itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita," kata Daniel lagi.
Andrie Yunus sendiri secara konsisten menolak proses peradilan yang digelar di bawah yurisdiksi pengadilan militer sejak perkara pertama kali bergulir, sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang ia anggap tidak adil bagi korban.
Baca Juga: 4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
Per hari ini, Andrie menyerahkan surat keberatan untuk bersaksi di pengadilan militer dan masih menghendaki perkara diproses di pengadilan umum.
"Dalam konteks ini, Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer," pungkas Jane.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas