Suara.com - Belakangan cukup heboh di jagat dunia maya, terkait reaksi netizen mengenai putusan yang diterima Bharada E pada kasus penembakan Brigadir J.
Netizen kemudian membandingkan hukuman yang diterima oleh pelaku penembakan ini dengan kasus dua anggota POLRI beberapa bulan lalu, yang menjilat kue dalam rangka HUT TNI. Polisi jilat kue dipecat, Bharada E bunuh orang tak dipecat, demikian narasi yang muncul.
Mungkin jika dilihat sekilas, hal ini terasa sangat masuk akal.pelanggaran yang dilakukan kedua oknum pada kejadian HUT TNI di Papua Barat tersebut harus diganjar dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh POLRI, sedangkan Bharada E, meski statusnya sebagai justice collaborator namun tetap menjadi eksekutor dari Brigadir J, mendapat hukuman yang cenderung ringan.
Hukuman yang Diterima Bharada E
Setelah diputuskan oleh hakim, Bharada E menerima vonis satu tahun enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mencapai dua belas tahun penjara.
Vonis ringan ini diberikan karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator dan secara jujur mengungkap kasus kematian Brigadir J. Penilaian ini diberikan oleh Hakim dengan berbagai pertimbangan dan pasal yang digunakan dalam melakukan peradilan pada sidang yang terjadi.
Vonis dan pertimbangan ini kemudian dijadikan materi untuk sidang komisi kode etik POLRI terhadap Bharada A. Bharada E tetap memiliki status sebagai anggota di kepolisian, namun harus menanggung sanksi satu tahun demosi. Ia akan ditempatkan di Satuan Pelayanan Markas, tepatnya di tamtama Yanma POLRI.
Sanksi untuk Oknum POLRI dalam Kejadian HUT TNI
Sanksi berbeda harus diterima oleh dua oknum POLRI yang viral dengan videonya menjilat kue ulang tahun HUT TNI yang akan diantarkan ke Kodam Kasuari. Kedua oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi POLRI.
Baca Juga: Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat
Meski demikian keduanya menyatakan banding atas putusan yang diberikan pada mereka. Upaya hukum selanjutnya akan ditunggu oleh pihak POLRI dalam rangka menyelesaikan persoalan ini.
Sependek pengamatan yang coba dilakukan pada dokumentasi berbagai berita di media online, kelanjutan kabar banding ini tidak dapat diperoleh.
Jika dilihat dari segi regulasi, memang kasus Bharada E terbilang lebih berat karena terdapat skenario pembunuhan berencana, dan ia menjadi eksekutornya, sedangkan pada kasus kue HUT TNI yang dijilat, hanya termasuk pelanggaran kode etik ringan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba
-
Ini Alasan Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba
-
CEK FAKTA: Richard Eliezer Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri
-
Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
-
Cara Menonton Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Nanti, Ada Live di YouTube Gratis!
-
Persik Kediri Datangkan Lima Pemain Baru, Ada Jebolan Timnas Indonesia U-23
-
Capratar Akpol Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Werving Hoegeng
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Jalan Tol Cikampek
-
Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG
-
5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
-
JMS 2026 Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Transformasi Beyond Media di Jawa Timur
-
Lowongan Kerja BRI Area Jawa Tengah Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Lokasinya
-
Gempa Jepang Lumpuhkan Pabrik Otomotif Hingga Kelangkaan Suku Cadang, Toyota Stop Produksi Sementara