Suara.com - Putri terpidana Hendra Kurniawan, Amanty Hanin (19) meyakini ayahnya tidak bersalah di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J walau divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Aku tahu, ayah nggak bersalah," kata Hanin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Namun, Hanin mengaku tetap ikhlas atas vonis yany dijatuhkan hakim. Dia menyebut sempat menemui ayahnya seusai sidang vonis di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Hanin meminta agar Hendra segera pulang ke rumah.
"Kalau memang itu putusan hakim yaudah ikhlas. Minta buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih," ujar Hanin.
Tangis Hanin
Sebelumnya, Hanin diketahui menyaksikan langsung sidang vonis ayahnya. Pantauan Suara.com, Hanin duduk di barisan kedua kursi pengunjung sidang mengenakan kemeja hitam dan ditemani oleh seorang wanita berkemeja putih.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan 3 tahun penjara terhadap Hendra, putri Hendra tampak langsung menangis. Dia dipeluk oleh seorang wanita yang menggunakan kemeja putih.
Ditemui wartawan seusai persidangan, putri Hendra enggan memberikan keterangan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
Hakim menyakini Hendra Kurniawan secara sah bersalah melakukan tindak pidana merusak sistem informasi milik publik secara bersama-sama.
Menurut Majelis Hakim, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan di vonis Hendra.
"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan.Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujar Ketua Hakim Suhel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis