/
Selasa, 04 April 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi Rian D'Masiv. Rian d'Masiv bela Once yang dilarang bawakan lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara Sumatera - Rian d'Masiv ikut bersuara terkait perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel yang didasari permasalahan pembayaran royalti.

Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 dikarenakan tidak membayar royalti ke dirinya. Menurut Rian d'Masiv, Once berhak menyanyikan lagu siapa saja di atas panggung.

Tinggal kata dia, urusan pembayaran royalti adalah tanggung jawab promotor musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Kalau yang saya tau sebenarnya undang-undang hak cipta sudah mengatur. Setiap orang yang menyanyikan lagu di panggung, itu promotor wajib membayar royalti ke LMK, bukan penyanyinya ya tapi si penyelenggaranya (promotor)," kat Rian saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/4/2023) dikutip dari Suara.com.

Atas dasar itu, menurut Rian, bukan Once yang membayar royalti ke Ahmad Dhani melainkan event organizer. Itu pun pembayarannya melalui LMK baru diserahkan ke Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu.

Dengan begitu, Rian d"Masiv berpendapat Once diperbolehkan menyanyikan lagu siapa pun termasuk lagu Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani.

"Mungkin dari sisi Mas Once sendiri juga sebenarnya dia bisa menyanyikan lagu siapapun, karena dalam hal ini sebenarnya LMK itu mengcollect si penyelenggara atau promotor atau EO-nya," kata Rian.

Semakin sering lagu seseorang dibawakan, Rian mengatakan, semakin banyak pula royalti yang didapat dari LMK. Dia mencotohkan persoalan ini dengan dirinya yang juga seorang pencipta lagu.

"Semakin banyak lagu-lagunya Rian itu dinyanyikan, bahkan d'Masiv sendiri, semakin banyak manggung, itu royalti yang masuk ke Rian sebagai pencipta lagu tuh semakin banyak," kata Rian.

Baca Juga: Patut Waspada! Ini 5 Risiko Bahaya Berbuka Puasa dengan Makanan Cepat Saji

"Terus si performernya, jadi Rian as a vocalist, Rama gitaris, Wahyu drummer, Ray bassist, Dwiki gitaris, itu dapat royalti juga," ujarnya lagi.

Menurut Rian, peraturan ini jauh lebih memakmurkan para musisi ketimbang 15-20 tahun lalu. Hanya saja, dia menyadari masih banyak oknum pemilik kafe atau penyelenggara musik yang belum menjalani kewajiban membayar royalti ke LMK.

"Mungkin masih perlu sosialisasi lagi ya. Karena memang banyak user-user yang masih belum mengerti ternyata nih ada pencipta lagu yang masih harus dibayarkan, jadi memang harus ada edukasi lagi kepada user kepada pengguna," ujar Rian.

Load More