/
Senin, 10 April 2023 | 11:47 WIB
Ilustrasi mobil. [pixabay]

Suara Sumatera - Sejumlah kendaraan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tidak bisa keluar dari Pulau Batam dengan bebas. Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah setempat.

Namun, ada aturan baru terkait kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam. Aturan ini berlaku bagi kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U. 

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, keputusan ini diambil untuk menertibkan peredaran kendaraan yang masuk ke Batam tanpa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf X dan Z merupakan mobil bekas yang diimpor dari luar negeri, terutama bekas Singapura

Sejak tahun 2011, kendaraan dengan plat nomor X diwajibkan untuk diregistrasi ulang, dan huruf X digantikan dengan huruf Z. Contoh dari plat nomor ini adalah BP 123 XJ yang berubah menjadi BP 123 ZJ.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf V adalah kendaraan yang diimpor secara Completely Built Up (CBU), seperti BP 123 AV atau BP 123 VK. 

Terakhir, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf U merupakan kendaraan umum seperti taksi, angkot, minibus, dan sejenisnya, misalnya BP 123 UH atau BP 123 BU.

Aturan ini diberlakukan guna memastikan kendaraan yang masuk ke Batam telah memenuhi kewajiban perpajakan dan bea masuk yang berlaku. 

Pemerintah Kota Batam berharap aturan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian daerah.

Baca Juga: Cek Harga Pangan Menjelang Lebaran Bareng Ganjar dan Zulhas, Jokowi: Turun Semuanya

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan segera melaporkan kendaraan yang melanggar aturan ke pihak berwenang. 

Diharapkan, kebijakan ini untuk menciptakan tata kelola kendaraan yang lebih baik di Batam dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Load More