Suara Sumatera - Sejumlah kendaraan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tidak bisa keluar dari Pulau Batam dengan bebas. Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah setempat.
Namun, ada aturan baru terkait kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam. Aturan ini berlaku bagi kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, keputusan ini diambil untuk menertibkan peredaran kendaraan yang masuk ke Batam tanpa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf X dan Z merupakan mobil bekas yang diimpor dari luar negeri, terutama bekas Singapura.
Sejak tahun 2011, kendaraan dengan plat nomor X diwajibkan untuk diregistrasi ulang, dan huruf X digantikan dengan huruf Z. Contoh dari plat nomor ini adalah BP 123 XJ yang berubah menjadi BP 123 ZJ.
Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf V adalah kendaraan yang diimpor secara Completely Built Up (CBU), seperti BP 123 AV atau BP 123 VK.
Terakhir, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf U merupakan kendaraan umum seperti taksi, angkot, minibus, dan sejenisnya, misalnya BP 123 UH atau BP 123 BU.
Aturan ini diberlakukan guna memastikan kendaraan yang masuk ke Batam telah memenuhi kewajiban perpajakan dan bea masuk yang berlaku.
Pemerintah Kota Batam berharap aturan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian daerah.
Baca Juga: Cek Harga Pangan Menjelang Lebaran Bareng Ganjar dan Zulhas, Jokowi: Turun Semuanya
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan segera melaporkan kendaraan yang melanggar aturan ke pihak berwenang.
Diharapkan, kebijakan ini untuk menciptakan tata kelola kendaraan yang lebih baik di Batam dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan