Suara Sumatera - Sejumlah kendaraan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tidak bisa keluar dari Pulau Batam dengan bebas. Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah setempat.
Namun, ada aturan baru terkait kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam. Aturan ini berlaku bagi kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, keputusan ini diambil untuk menertibkan peredaran kendaraan yang masuk ke Batam tanpa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf X dan Z merupakan mobil bekas yang diimpor dari luar negeri, terutama bekas Singapura.
Sejak tahun 2011, kendaraan dengan plat nomor X diwajibkan untuk diregistrasi ulang, dan huruf X digantikan dengan huruf Z. Contoh dari plat nomor ini adalah BP 123 XJ yang berubah menjadi BP 123 ZJ.
Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf V adalah kendaraan yang diimpor secara Completely Built Up (CBU), seperti BP 123 AV atau BP 123 VK.
Terakhir, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf U merupakan kendaraan umum seperti taksi, angkot, minibus, dan sejenisnya, misalnya BP 123 UH atau BP 123 BU.
Aturan ini diberlakukan guna memastikan kendaraan yang masuk ke Batam telah memenuhi kewajiban perpajakan dan bea masuk yang berlaku.
Pemerintah Kota Batam berharap aturan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian daerah.
Baca Juga: Cek Harga Pangan Menjelang Lebaran Bareng Ganjar dan Zulhas, Jokowi: Turun Semuanya
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan segera melaporkan kendaraan yang melanggar aturan ke pihak berwenang.
Diharapkan, kebijakan ini untuk menciptakan tata kelola kendaraan yang lebih baik di Batam dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sempat Terganjal Mahar Rp5 Miliar, Irma Darmawangsa dan Irfan Sebaztian Akhirnya Menikah
-
Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat
-
Sisi Manusiawi Kartini: Melampaui Mitos dalam Buku Gelap-Terang Hidupnya
-
Tiga Hari Menghilang, Warga Tubaba Ditemukan Tak Bernyawa di Rawa Tiyuh Karta
-
Jisoo BLACKPINK Tak Ingin Dikaitkan Kasus Sang Kakak, Agensi Buka Suara
-
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
-
Gaya Koboi Purbaya Keluar Saat IMF Tawarkan Utang Jumbo Rp514 T: Wah Mukanya Langsung Asem!
-
Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Tanpa Subsidi Harga Pertalite Capai Rp16.000 per Liter