Suara Sumatera - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan pemanggilan terhadap selebgram yang terlapor kasus penghinaan agama, dengan konten makan daging babi namun baca bismillah.
Penyidik Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berencana kembali akan memanggil Lina Mukherjee. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto yang membenarkan penyidiknya telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Lina Mukherjee.
Kasus penistaan agama yang menjerat influencer tersebut rupanya terus bergulir, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bahkan telah menghadirkan tiga saksi ahli serta memintai pendapat Fatwah dari MUI Sumsel.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujarnya.
Katanya surat klarifikasi tersebut telah diterima petugas security apartemen tempat Lina Mukherjee tinggal, sementara surat panggilan satunya lagi telah dikirim ke alamat rumah Lina Lutfiah dan telah diterima oleh salah seorang penghuni rumah tersebut.
Pihaknya juga mengirimkan surat panggilan tersebut ke nomor WhatsApp dari terlapor yang hingga kini belum mendapatkan balasan.
Agung juga menjelaskan bahwa penyidiknya juga telah memintai pendapat dari komisioner MUI Sumsel Dr Nurcholis. “Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee tersebut dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat SH ini dan ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mangkirnya Lina Mukherjee dari panggilan penyidik itu diketahui usai kuasa hukum dari pelapor yakni Sapriadi Syamsudin yang berkoordinasi sudah sejauh mana tindakan penanganan oleh penyidik atas Laporan klien tersebut.
Baca Juga: Inara Rusli Sebut Virgoun Selingkuh Agar Fetish yang Dimiliki Terpenuhi
Dari hasil koordinasi-nya diketahui penyidik telah memanggil terlapor Lina Mukherjee namun panggilan pertama tersebut Lina Mukherjee mangkir.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sapriadi mengaku merasa kecewa terhadap terlapor yang tidak kooperatif meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan.
“Seharusnya terlapor sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. datang dong untuk diperiksa penyidik. ini banyak orang yang menunggu perkembangan kasus tersebut,” kata Sapriadi Syamsudin.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Martapura OKU Timur Berlebaran Idul Fitri di Kepungan Banjir Dan Longsor
-
Membludak Sampai ke Jembatan Ampera, Umat Muslim Padati Masjid Agung Palembang Gelar Salat Id
-
Salat Id Dipusatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Ruas Jalan Jembatan Ampera Bakal Ditutup Besok
-
Padahal Sudah Janji Bakal Transfer, Lina Mukherjee Malah Ngamuk Saat Ditagih Uang THR: Urusanku Banyak!
-
Cerita Jemaah Muhammadiyah di Palembang Berlebaran Lebih Cepat tapi Tetap Utamakan Toleransi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan