Suara Sumatera-Sosok Selebgram Lina Mukherjee ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sejak Rabu (3/5/2023). Penahanan ini dinilai Lina sebagai bentuk mengingatkan pada pembecinya, jika ia sebagai manusia biasa.
Lina Mukherjee berusaha mengingatkan teruntuk para pembencinya, jika artis atau selebgram juga seorang manusia. Sebuah kasus belum tentu berhasil membuat nama artis atau selebriti tersebut malah redup.
"Yang ketiga buat pembenci yang berkata ucapan ujaran kebencian, karma dan lainnya. Kalian nggak ingat jika public figur dan artis itu manusia biasa," ujar Lina Mukherjee dalam Instagram Story, Kamis (4/5/2023).
Selebgram Lina Mukherjee ditahan oleh Polda Sumatera Selatan sejak Rabu (3/5/2023) malam. Dia merupakan tersangka kasus penistaan agama akibat konten makan kriuk babi dengan mengucap bismillah.
"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee kepada Suara.com.
Penyidik menahan dirinya serta menjadikan sebagai tersangka berdasarkan pernyataan MU atasI apa yang dilakukannya menjadi bentuk dari penisataan agama.
"Aku nggak tahu ditahannya sampai kapan. Yang pasti aku sekarang nggak boleh pulang," ucap Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee juga beranggapan jika figur publik yang terseret kasus dan dipenjara pun tetap eksis di dunia hiburan setelah bebas.
"Banyak artis atau seleb ketika sudah tersangka mereka selesai kasus tetap eksis? Yang artinya perbaiki saja dan jalani, Tuhan pasti angkat derajat. Jadi, kalau saya melihat ya jalani saja, mungkin ini saja saya bisa tulis," sambungnya.
Baca Juga: 6 Pelatih Liga Indonesia yang Punya Lisensi Lebih Tinggi dari Frank Lampard
Tag
Berita Terkait
-
Ditahan karena Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Yakin Derajatnya Diangkat Tuhan
-
Lina Mukherjee Ditahan Karena Makan Babi, Gus Mus: Korupsi Lebih Najis
-
Syok Ditahan, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee: Aku Jelasin ke Penyidik, Kayaknya Enggak Ada Arti
-
Lina Mukherjee Ditahan Gegara Makan Babi, YLBHI: Harusnya Polisi Bisa Mengurusi yang Lebih Penting
-
Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak