Suara Sumatera-Sosok Selebgram Lina Mukherjee ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sejak Rabu (3/5/2023). Penahanan ini dinilai Lina sebagai bentuk mengingatkan pada pembecinya, jika ia sebagai manusia biasa.
Lina Mukherjee berusaha mengingatkan teruntuk para pembencinya, jika artis atau selebgram juga seorang manusia. Sebuah kasus belum tentu berhasil membuat nama artis atau selebriti tersebut malah redup.
"Yang ketiga buat pembenci yang berkata ucapan ujaran kebencian, karma dan lainnya. Kalian nggak ingat jika public figur dan artis itu manusia biasa," ujar Lina Mukherjee dalam Instagram Story, Kamis (4/5/2023).
Selebgram Lina Mukherjee ditahan oleh Polda Sumatera Selatan sejak Rabu (3/5/2023) malam. Dia merupakan tersangka kasus penistaan agama akibat konten makan kriuk babi dengan mengucap bismillah.
"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee kepada Suara.com.
Penyidik menahan dirinya serta menjadikan sebagai tersangka berdasarkan pernyataan MU atasI apa yang dilakukannya menjadi bentuk dari penisataan agama.
"Aku nggak tahu ditahannya sampai kapan. Yang pasti aku sekarang nggak boleh pulang," ucap Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee juga beranggapan jika figur publik yang terseret kasus dan dipenjara pun tetap eksis di dunia hiburan setelah bebas.
"Banyak artis atau seleb ketika sudah tersangka mereka selesai kasus tetap eksis? Yang artinya perbaiki saja dan jalani, Tuhan pasti angkat derajat. Jadi, kalau saya melihat ya jalani saja, mungkin ini saja saya bisa tulis," sambungnya.
Baca Juga: 6 Pelatih Liga Indonesia yang Punya Lisensi Lebih Tinggi dari Frank Lampard
Tag
Berita Terkait
-
Ditahan karena Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Yakin Derajatnya Diangkat Tuhan
-
Lina Mukherjee Ditahan Karena Makan Babi, Gus Mus: Korupsi Lebih Najis
-
Syok Ditahan, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee: Aku Jelasin ke Penyidik, Kayaknya Enggak Ada Arti
-
Lina Mukherjee Ditahan Gegara Makan Babi, YLBHI: Harusnya Polisi Bisa Mengurusi yang Lebih Penting
-
Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Cari Sepeda United Termurah untuk Dewasa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan!
-
Kim Heechul Hiatus Sementara, Komedian Kim Shin Young Gabung Knowing Bros
-
rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia
-
Promo dari Traveloka, Diskon Tiket Pesawat 55 Persen Hingga Hotel Bintang 5
-
5 Pilihan HP Chipset Dimensity Paling 'Gacor' 2026: Stabil dan Hemat Daya
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?
-
Gaya Rambut Dibilang Gagal di Hari Nikah, Jawaban Syifa Hadju Bikin Kicep
-
Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati