- Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Monas pada 1 Mei 2026 untuk melindungi pekerja transportasi daring.
- Aturan tersebut mewajibkan aplikator memberikan pendapatan minimal 92 persen kepada pengemudi serta menyediakan jaminan sosial bagi para mitra.
- Pemerintah turut menyalurkan berbagai bantuan kesejahteraan tambahan seperti bonus hari raya, subsidi perumahan, dan diskon iuran jaminan sosial bagi buruh.
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam perayaan May Day 2026 di Monas.
Presiden mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang merombak total skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa mulai tahun ini, aplikator dilarang mengambil potongan besar.
Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen, kini negara menjamin pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan bruto per perjalanan.
Artinya, potongan maksimal aplikator kini ditekan hingga hanya 8 persen.
"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tegas Presiden Prabowo di hadapan lautan massa buruh, Jumat (1/5/2026).
Selain urusan dompet, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh kepada para mitra pengemudinya.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," lanjut Prabowo.
Tak hanya fokus pada ojol, Presiden Prabowo juga memaparkan rangkaian kebijakan kesejahteraan buruh lainnya yang telah diakomodir pemerintah, di antaranya:
Baca Juga: Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad
Bonus Hari Raya: Pemberian bonus khusus hari raya untuk pengemudi daring dan kurir.
Subsidi Perumahan: Penambahan kuota rumah bersubsidi yang dialokasikan khusus bagi kaum buruh.
Diskon Iuran Jaminan: Potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Inklusi Disabilitas: Perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor untuk pekerja disabilitas.
Prabowo juga menyinggung kenaikan upah minimum yang telah dilakukan sebagai langkah nyata dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja.
"Kita juga telah menaikkan upah minimum, kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh, kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad
-
Momen Tak Terduga di May Day 2026: Usai Pidato, Prabowo Lepas Baju dan Lempar ke Buruh
-
Dasco Dipuji Buruh usai Pembentukan Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Kaum Pekerja
-
Sufmi Dasco Ahmad Tuai Sanjungan pada May Day 2026 usai Sahkan UU PPRT
-
35 Kata-Kata Selamat Hari Buruh yang Penuh Semangat dan Perjuangan, Cocok Dibagikan saat May Day
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga