News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (ANTARA/YouTube/BPMI Sekretariat Presiden)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Monas pada 1 Mei 2026 untuk melindungi pekerja transportasi daring.
  • Aturan tersebut mewajibkan aplikator memberikan pendapatan minimal 92 persen kepada pengemudi serta menyediakan jaminan sosial bagi para mitra.
  • Pemerintah turut menyalurkan berbagai bantuan kesejahteraan tambahan seperti bonus hari raya, subsidi perumahan, dan diskon iuran jaminan sosial bagi buruh.

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam perayaan May Day 2026 di Monas.

Presiden mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang merombak total skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa mulai tahun ini, aplikator dilarang mengambil potongan besar.

Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen, kini negara menjamin pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan bruto per perjalanan.

Artinya, potongan maksimal aplikator kini ditekan hingga hanya 8 persen.

"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tegas Presiden Prabowo di hadapan lautan massa buruh, Jumat (1/5/2026).

Selain urusan dompet, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh kepada para mitra pengemudinya.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," lanjut Prabowo.

Tak hanya fokus pada ojol, Presiden Prabowo juga memaparkan rangkaian kebijakan kesejahteraan buruh lainnya yang telah diakomodir pemerintah, di antaranya:

Baca Juga: Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

Bonus Hari Raya: Pemberian bonus khusus hari raya untuk pengemudi daring dan kurir.

Subsidi Perumahan: Penambahan kuota rumah bersubsidi yang dialokasikan khusus bagi kaum buruh.

Diskon Iuran Jaminan: Potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Inklusi Disabilitas: Perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor untuk pekerja disabilitas.

Prabowo juga menyinggung kenaikan upah minimum yang telah dilakukan sebagai langkah nyata dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja.

"Kita juga telah menaikkan upah minimum, kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh, kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir," pungkasnya.

Load More