Suara Sumatera - Lina Mukherjee harus berhadapan dengan pihak berwajib lantaran konten makan babi dilaporkan. Ia pun menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Belakangan, Lina Mukherjee akhirnya mengaku salah dan minta maaf atas konten yang dibuat olehnya di masa lalu.
Selebgram tersebut sebelum ditangkap enggan minta maaf secara terbuka atas konten makan babi sampai akhirnya menunjukkan penyesalan.
Lina pun sadar konten makan kriuk babi sambil mengucap bismillah tak patut dicontoh. Permohonan maaf itu disampaikannya saat konferensi pers di Polsa Sumatera Selatan.
"Pertama-tama, saya meminta maaf untuk masyarakat Indonesia. Karena, saya sebagai public figure melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh," katanya dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @lambe__danu, Kamis (4/5/2023).
Lina Mukherjee meminta maaf kepada seluruh umat muslim karena kontennya sama sekali tidak mendidik.
"Buat masyarakat muslim semuanya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga saya diberi kesempatan untuk berubah lebih baik lagi dan saya bisa untuk tidak mengulangi lagi," sebutnya.
Lebih lanjut, Lina Mukherjee pun berjanji akan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
"Saya benar-benar merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi. Semoga ke depan sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan juga bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tak Main-main, Wayan Koster Akan Usir Langsung Turis Nakal Bikin Onar Di Bali
Permintaan maaf dan penyesalan Lina Mukherjee ini mendapat beragam respons warganet yang memintanya jangan banyak bertingkah hingga merasa kasihan.
"Jangan banyak tingkah mbak, minimal ngaca lah," kata netizen.
"Kasihan ya mukanya sampai pucat, beda banget sama di medsosnya kalau lagi koar-koar, semoga jadi pelajaran ke depannya buat mbak Lina dan content creator lainnya," celetuk lainnya.
"Mau ngakak tapi kasihan, lu sih Lin susah dibilangin terlalu songong jadi orang," komentar yang lain.
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di Polda Sumatera Selatan. Ia dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal ITE dan penistaan agama.
Namun, pihak kepolisian tidak bisa menahan Lina Mukherjee karena mempertimbangan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Meski begitu, perempuan yang akrab disapa Lilu ini tetap harus datang ketika diminta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal