Suara Sumatera - Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Terbaru, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat ini KPK kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara, Rabu (10/5/2023).
Ali Fikri menyebut Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujar Ali Fikri.
Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael jadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Penyidik menyita barang bukti berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Baca Juga: Sindiran Lina Mukherjee buat Lesti Kejora Viral: Dia Perempuan Gatal
KPK KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Ayah Mario Dandy Kembali jadi Tersangka di KPK, Kali Ini Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
-
CEK FAKTA: Detik-detik Rumah Raffi Ahmad Digerebek Polisi, Temukan Bukti Pencucian Uang
-
Terseret Pencucian Uang, Ricky Harun Diduga Dapat Kartu Kredit dari Rafael Alun Trisambodo
-
CEK FAKTA: Rizky Billar Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael, Duit Sekoper Jadi Bukti
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah