Suara Sumatera - Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Terbaru, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat ini KPK kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara, Rabu (10/5/2023).
Ali Fikri menyebut Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujar Ali Fikri.
Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael jadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Penyidik menyita barang bukti berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Baca Juga: Sindiran Lina Mukherjee buat Lesti Kejora Viral: Dia Perempuan Gatal
KPK KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Ayah Mario Dandy Kembali jadi Tersangka di KPK, Kali Ini Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
-
CEK FAKTA: Detik-detik Rumah Raffi Ahmad Digerebek Polisi, Temukan Bukti Pencucian Uang
-
Terseret Pencucian Uang, Ricky Harun Diduga Dapat Kartu Kredit dari Rafael Alun Trisambodo
-
CEK FAKTA: Rizky Billar Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael, Duit Sekoper Jadi Bukti
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis: Hangat, Realistis, dan Bermakna
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
-
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara untuk Hadirkan Layanan Keimigrasian