Suara Sumatera - Denny Indrayana kembali menghebohkan publik dengan kicaunnya yang menyebut Presiden Jokowi wajib diberhentikan. Pernyataan menohok mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini disampaikan lewat cuitan di akun twitternya, dikutip Senin (26/6/2023).
"Jokowi adalah (masalah) kita: wajib diberhentikan," tulisnya.
Denny menyampaikan tiga poin mengapa Jokowi wajib diberhentikan. Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.
"Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah," ujarnya.
Denny menerangkan modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Ia berpendapat inilah modus trading in influnce, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.
"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," tulisnya.
Kedua, Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.
"Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden," ujarnya.
"Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.
Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of Justice)," sambungnya.
Baca Juga: Setelah Messi dan Busquets, Inter Miami Kini Bidik Eks Pelatih Barcelona
Ketiga, Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.
Moeldokogate, kata Denny, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau by ommission oleh Presiden Jokowi menunjukkan beliau terlibat, mencopet Demokrat.
Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.
Menurut Denny, pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwilling)," tukasnya.
Sontak saja cuitan Denny Indrayana kembali membuat geger. Warganet pun ramai memberikan komentar.
"Sepanjang tidak ada tanggapan resmi dari Istana, dapat saya simpulkan bahwa tulisan Anda dianggap angin lalu. Gak ngefek blas...kecuali jadi santapan kadrun," balas warganet.
"Nih orang bikin akar rumput berantem, tapi dia ngopi² santuy di aussi minimal kalo mau memakzulkan presiden,elu balik dulu lah,elu yang punya inisiatif tapi nyuruh orang lain ngerjain, kan lucu," sindir warganet lainnya.
Berita Terkait
-
Isu Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka di KPK, AHY: Jangan Ada Kriminalisasi
-
Tanggapi Denny Indrayana Soal Anies Baswedan, AHY Minta Tak Ada Politisasi dan Kriminalisasi
-
Anies Baswedan Bakal Gagal Capres Karena Ditersangkakan Jadi Upaya Kunci Gerak Politik KPK
-
CEK FAKTA: Terciduk Atur KPK-KPU Jegal Anies, Jokowi dan Megawati Bakal Dipenjara
-
Denny Indrayana Sebut Anies Bakal Jadi Tersangka, Mardani PKS: Saya Yakin KPK Gak Bakal Nekat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung