/
Rabu, 28 Juni 2023 | 17:38 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. ([Suara.com])

Suara Sumatera - Sosok Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun masih menjadi perbincangan hingga saat ini karena pernyataannya yang kontroversial.

Panji Gumilang pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Salah satunya ialah video saf salat Id bercampur baur antara laki-laki dan perempuan pada Lebaran bulan April 2023 lalu.

Berikut ini profil Panji Gumilang yang berhasil dirangkum.

Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ini lahir di Gresik, Jawa Timur, pada 30 Juli 1946 silam.

Ia mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996. 

Panji Gumilang memiliki istri bernama Farida Al-Widad. Panji memiliki seorang putri yang diberi nama Anis Khairunnisa yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Sementara anak laki-laki Panji Gumilang bernama Imam Prawoto yang kini menjabat sebagai rektor Institut Agama Islam Al Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu, Jawa Barat.

Panji Gumilang merupakan alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab. Semasa kuliah, Panji Gumilang aktif di HMI Cabang Ciputat.

Pondok Pesantren Al Zaytun didirikan Panji Gumilang dengan sistem pendidikan satu pipa (One Pipe Education System). Sistem tersebut membuat pendidikan formal tidak terputus sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Nagita Slavina Ngaku Cuma Mau Lihat-lihat, Borong Belanjaan Sampai 20 Troli

Atas jasanya dalam menciptakan transformasi pendidikan Islam di Indonesia melalui Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari International Management Centres Association (IMC) Revans University. Universitas tersebut berbasis di Buckingham, Inggris, dan Amerika Serikat.

Sebelum dilaporkan atas dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII KW9 yang dipimpin Abu Toto. Kendati begitu, Badan Penelitian Departemen Agama RI telah menginvestigasi Ponpes Al-Zaytun, dan hasilnya tidak ditemukan penyimpangan yang dituduhkan.

Namun belum lama ini, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang dengan pasal 156A KUHP karena tiga dasar.

Yang pertama, Panji Gumilang pernah menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat. Selanjutnya, Panji Gumilang disebut mengatakan bahwa Alquran merupakan karangan Nabi Muhammad SAW, bukan Firman Allah SWT.

Ketiga, perkara video salat Id yang memperlihatkan istri Panji Gumilang berada di syaf depan bersama laki-laki. 

Syaf salat Id dalam video tersebut juga berbaur antara laki-laki dan perempuan, serta berjauh-jauhan.

Load More